LBH TRIYASA Bojonegoro Akan Kawal Kasus Penganiayaan Advokat Di Surabaya

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Adanya Kejadian dugaan tindak pidana pemukulan yang diduga dilakukan oleh penghuni di Apartemen Purimas terhadap Matthew Gladden SH advokat magang di kantor hukum advokat Satria & Salawati, mengadu ke kantor DPC Peradi Surabaya. Pasalnya, saat terjadinya pemukulan itu, Matthew sedang menjalankan profesinya.

Ketua LBH Triyasa Bojonegoro, Pinto Utomo, SH.,MH, yang sekaligus  Pengurus DPC Peradi Bojonegoro menyatakan akan mengawal kasus penganiayaan tersebut hingga tuntas.

“Seluruh anggota LBH Triyasa sangat menyayangkan dan mengutuk keras penganiayaan tersebut,” ujarnya kepada SuaraBojonegoro.com. Sabtu (18/6/2022).

Atas peristiwa tersebut, Alumni Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 945 Surabaya ini mendesak Kapolda Jatim melalui jajarannya untuk segera memproses pelaku penganiayaan terhadap Matthew Gladden.

“Hukum harus ditegakkan,LBH Triyasa dan segenap anggota siap turun mengawal kasus ini,” katanya.

Diungkapkan Pinto, dukungan pengusutan kasus ini dikarenakan Matthew Gladden merupakan Advokat magang pada salah satu anggota DPC Peradi Surabaya, yg selama ini selalu bekerjasama dg baik dg LBH Triyasa.

Selain itu, keputusan untuk mengawal kasus penganiayaan ini atas kesepakatan pengurus dan anggota LBH Triyasa.

“Korban ini adalah Advokat magang pada kantor hukum Salawati, SH, MH dan Satria adirespati, SH yang merupakan anggota Peradi DPC Surabaya, jadi ini yang menjadi alasan kami memberikan atensi agar kasus ini di usut tuntas,” ungkapnya.

Sebagai bentuk dukungan moril, LBH Triyasa juga akan bersurat ke Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta karo-karo.

“Dalam waktu dekat kami dari LBH Triyasa akan bersurat resmi (ke Kapolda Jatim. Red) untuk mendesak segera tangkap pelaku,” tandasnya.

Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.

Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Singkat cerita, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan ‘kudeta’ terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.

Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terlapor,  yang merupakan salah seorang penghuni Apartemen Purimas. (Red/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.