Biaya Pembuatan Sertifikat PTSL di Desa Jawik Juga Tabrak SKB 3 Menteri

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiharto

SuaraBojonegoro.com – Biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jawik, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Tambakrejo tahun 2022 yang dibebankan kepada warga mencapai Rp500 ribu per bidang banyak dikeluhkan sebagian  warga.

Padahal, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri jika masyarakat diharuskan membayar maka biaya yang dibebankan maksimal hanya sebesar Rp150 ribu saja per bidang tanah.

Pak To (42) panggilan nama Seorang warga dusun Karang Poh RT08/01 Desa Jawik, yang merupakan pemohon program PTSL  mengaku sudah merogoh kocek Rp 500 ribu untuk biaya pendaftaran program PTSL.

“Saya sudah daftar dan sudah membayar biayanya sebesar Rp500 ribu, untuk lingkungan kami memang patok sudah terpasang, tetapi belum pengukuran, tujuannya memudahkan petugas pengukuran saat mengukur nanti,” katanya sambil menunjuk patok yang ada cat berwarna merah di depan rumahnya, Senin (13/06/2022) lalu.

Dikatakan juga masih ada Banyak warga yang mengeluh terkait harga yang ditentukan oleh Panitia, tapi bagaimana lagi, warga mengeluhkan karena sudah ada kesepakatan sebelumnya, “misal yang 20% persen warga berkeluh kesah kita sementara ya mengikuti saja, meski ada keterpaksaan, program pak jokowi ini mestinya meringankan warga, pernah saya tanya  kepada salah seorang panitia, untuk apa kelebihan biaya tersebut, di jawab untuk operasional panitia,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Desa Jawik Wasiyan ketika mintai konfirmasi terkait Biaya PTSL di Balai Desa Jawik, dia tidak ditempat, di konfirmasi via seluler tidak ada tanggapan atau respon. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.