Setebuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria Kanor Ini Dibekuk Polisi

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Seorang Pria asal Kecamatan Kanor KH (27) harus mendekam di dalam penjara Polres Bojonegoro setelah terbukti melakukan persetubuhan dan juga mengancam korban agar bisa menyetubuhi gadi korbannya di sebuah gubuk ditengah sawah. Selasa (14/6/2022).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad dalam rilisnya menjelaskan bahwa Pelaku dan Korban saling mengenal melalui media sosial, pada bulan Juli 2021 lalu, dan berlanjut komunikasi melalui WA (WhatsApp), selanjutnya pada bulan Agustus 2021 sekira jam 18.30 WIB Pelaku mengajak pertemuan korban dan akhimya sepakat bertemu.

“Kemudian tidak lama pelaku mengajak Korban jalan-jalan dengan berboncengan sepeda motor Beat milik pelaku, sesampai di sebuah lahan persawahan korban diajak pelaku disebuah gubuk yang berada di tengah sawah tersebut saat di gubuk tersebut pelaku mengajak berhubungan badan,” kata Kapolres.

AKBP Muhammad juga menjelaskan bahwa awalnya korban menolak, karena pelaku selalu merayu akhirnya korban bersedia melepas celana dan bajunya, selanjutnya pelaku mengajak berhubungan badan dengan korban.

Selanjutnya pelaku pada sepekan kemudian pada bulan Agustus 2021 pelaku mengajak pertemuan lagi dengan korban ditempat yang sama nanmun korban menolaknya, tapi karena pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugilnya

Karena ancaman akhirnya korban bersedia bertemu, dan setelah bertemu, pelaku mengajak korban berhubungan namun korban menolak tapi saat itu pelaku merayu akan bersedia menikah sehingga korban bersedia diajak berhubungan badan.

“Korban kemudian telan menstruasi, dan hamil, lalu orang tua menemui pelaku di rumahnya yang secara garis besarnya minta pertanggungjawaban atas perbuatan telah menyetubuhi korban sehingga hamil, dan Pelaku bersedia untuk menikahi, namun sampai anaknya lahir pada bulan
Mei 2022 pelaku tidak menikahi korban,” Lanjut Kapolres Bojonegoro.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Bojonegoro dan berhasil mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangka pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres AKBP Muhammad juga mengingatkan warga masyarakat agar mengawasi anak anaknya dalam menggunakan medsos dan Akun Wathsapp ketika berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, dan selalu mengingatkan anaknya agar tidak terjerumus dalam bujuk rayu laki laki yang tidak dikenal. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.