Pria Ini Gagal Perkosa Tetangganya Karena Burungnya Lemas, Akhirnya Di Borgol Sat Reskrim Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiharto

SuaraBojonegoro.com – Seorang Pria Berinisial KBK) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, harus tertunduk lesu saat Polisi Memborgolnya, Pria ini ditangkap Polisi setelah gagal melakukan tindak pidana pemerkosaan karena ‘Burungnya’ atau alamat kelaminnya lemas saat mencoba melakukan pemerkosaan kepada seorang perempuan di Kecamatan Dander.

Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad pada saat menggelar Pers Rilis di halaman Mapolres Bojonegoro, Menjelaskan bahwa Pada hari minggu tanggal 24 April 2022 sekira jam 19.30 wib korban menidurkan anaknya yang kecil didalam kamarnya Sekira jam 24.00 wib suaminya mengajak berhubungan badan.

Setelah itu suami korban keluar untuk mencari udang diwaduk kecamatan Dander. Selanjutnya korban tidur, Kemudian korban terkejut karena badannya ditindih seseorang. “Korban sempat bilang dan menanyakan siapa yang menindih badannya, namun setelah dilihat bukan suaminya tapi orang lain, dan Korban melihat tersangka dan mulut korban juga dibungkam dengan tangan kanannya,” terang AKBP Muhammad, Selasa (14/6/2022).

Masih menurut Kapolres yang didampingi kasat Reskrim AKP Girindra juga menyampaikan bahwa tangan pelaku juga memegang area terlarang milik korban, korban mencoba berontak sambil mendorong badan tersangka.

Pelaku sempat meminta korban agar tidak berteriak, dan korban juga tetap berkata tidak mau dan berteriak menolak serta tidak mau mengikuti permintaan tersangka. Tersangka tetap memaksa dan berupaya memerkosa korban, namun karena alat kelamin tersangka tidak mau Berdiri dan akhirnya tersangka gagal memerkosa korban.

“Karena adanya ulah tersangka yang berisik akhirnya anak korban bangun dan menangis, lalu tersangka kabur, kemudian korban berusaha meminta bantuan tetangganya,” Tambah Kapolres.

Setelah kejadian itu korban mendatangi Polres Bojonegoro dan melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumahnya dan kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka diancam pasal 285 KUHP Jo 53 ayat (1) dan 289 KUHP Dengan acaman hukuman penjara maksimal 15  tahun,” pungkas AKBP Muhammad.

Korban juga mengalami luka akibat gigitan tersangka saat hendak memerkosa korban. (Put/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.