Biaya Program PTSL di Kecamatan Malo Tabrak SKB 3 Menteri dan Perbup

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiharto

SuaraBojonegoro.com – Program pengurusan sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga masih saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan.

Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya, hal tersebut dituangkan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri dengan biaya sebesar Rp 150 ribu untuk daerah Jawa dan Bali.

Dengan jelas di SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6, akan tetapi tidak sedikit beberapa Desa yang mendapatkan Program PTSL di Kecamatan Malo, salah satunya di Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, panitia PTSL harus memungut biaya sebesar Rp. 400 ribu.

Biaya tersebut tidak sedikit dikeluhkan oleh warga yang mengikuti program tersebut, meskipun tidak langsung mengungkapkan kepada Pemerintah Des atau panitia PTSL.
Bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, kebijakan ini tentu sangat memberatkan, seperti yang disampaikan oleh beberapa warga Desa Tambakromo. Kamis (9/6/2022).

”Angka yang diminta sama panitia itu Rp 400 ribu, itu untuk satu buku per bidangnya. Mungkin kalau untuk yang mampu sah-sah saja, nah kalau buat yang tidak mampu sama aja berat. Kalau buat saya sih wajar kalau cuma untuk uang bensin atau uang lelah, asal jangan keterlaluan angkanya (nominal uang. Red),” ujar Sanuri (43) warga RT 12/05 , Selasa (31/05/2022) lalu.

Dikatakan juga, jika biaya PTSL ditarif rata-rata senilai Rp 400.000 ribu  terhadap 1.527 bidang tanah, maka total hasil pembayaran biaya PTSL di desa Tambakromo bisa mencapai senilai Rp. 600 jutaan.

Sementara Kepala Desa Tambakromo, Kiswanto ketika di konfirmasi wartawan media ini melalui akun Wathsappnya, membenarkan adanya penarikan biaya PTSL sebesar Rp. 400 ribu.

“Iya memng Rp400 ribu, itu juga susah melalui musyawarah Desa dan tidak ada maslah dan keberatan di masyarakat,” Ujar Kades Tambakromo, Rabu (8/6/2022).

Dikatakan juga bahwa di Desa lain di Kecamatan Malo juga ditarik biaya PTSL sebesar Rp. 400 ribu, karena untuk Keperluan untuk honor panitia, dan biaya ATK, Konsumsi dan lainnya. “Kalau menurut SKB 3 Menteri dengan Biaya Rp. 150 ribu ya tidak jalan, dan tidak ada yang mau jadi panitia,” Pungkas Kades.

Dengan jelas di SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:

(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.

(6) Pembiayaan opresaional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi:
1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Untuk memperkuat SKB 3 Menteri, Bupati Bojonegoro juga sudah Perbup (Peraturan Bupati) nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL di Kabupaten Bojonegoro diatur bahwa pembiayaannya adalah Rp. 160 ribu.

Selain di Tambakromo jumlah nilai pembayaran PTSL dari warga yang mengikuti program tersebut diantaranya di Desa Klinteh, Ngujung, Sumberrejo, Trembes, dan Sumlaran. (Put/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.