Budi Irawanto : Soal BKKD, Camat, PMD, PU Harus Ikut Bertanggungjawab

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Gencarnya sidak Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Budi Irawanto, dibeberapa desa penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) adalah guna mempertanyakan hal yang sudah dilakukan Tim pelaksana ((Timlak) BKD. Selasa (24/05/22).

“Karena penting dan masalah akan datang bila tidak sesuai alur yang sesuai mekanisme yang semestinya,” katanya.

Pria yang akrab disapa Mas Wawan ini menjelaskan jika sidaknya tersebut untuk memastikan apakah mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa dilakukan sesuai dengan mekanisme perbup 11 tahun 2021.

“Kalau belum melakukan itu, bagaimana tanggung jawab camat dan dinas PMD dalam melakukan pembinaan,” ujarnya.

Seperti bagaimana kades, lanjutnya, mekanisme secara riil uang tersebut bisa keluar dari kas desa tanpa mekanisme yang diatur dalam permendagri 20/2018 tentang pedoman pengelolaan keudesa.

“Karena bila ini tidak dilakukan maka akan mengakibatkan urusan hukum. Terlebih kondisi eksisting di Bojonegoro rekom camat dibutuhkn dalam pencairan anggaran dan camat melakukan monev terhadap perkembangan pembangunan desa baik administrasi maupun fisik sebagai bentuk pembinaan terhadap pemdes,” tambahnya.

Budi Irawanto, menjelaskan jika dalam pengelolaan keudesa, sejumlah anggaran dapat direalisasikan apabila ada permohonan tertulis dari timlak kepada Kades, kemudian kades memerintahkan sekdes untuk menguji kebenaran tagihan atau permohonan tersebut agar selanjutnya kades dapat memerintahkan bendahara desa untuk membayar merealisasikannya dalam terminologi SISKEUDES ini. Pembayaran ini bs dilakukan dgn SPP Definitif. Ini tidak hanya berlaku bagi BKKD tapi semua aspek pengeluaran yang dibebankan pada APBDES karena BKKD merupakan pendapatan desa.

Dari kas daerah di transfer ke kas desa, kalau PADes kan dari hasil pengelolaan kekayaan desa,” ucapnya.

Selain itu dari sidaknya tersebut pihaknya sudah mengingatkan hal itu. Sehingga Camat, PMD dan PU yang semestinya gerak cepat apabila terjadi pelanggaran.

“Saya sudah ingatkan itu. Jadi ya camat lah dan PMD pun juga PU, yang mustinya selalu harus gercep (gerak cepat.red) bila terjadi hal yang bakalan melanggar. Karena mereka lah rujukan kinerja dari kades,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.