Petani Hutan Berhak mengelola Selama 35 Tahun Dan Bisa diperpanjang Untuk Lahan Hutan di Jawa

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Program perhutanan sosial dari Kemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) tentang Perhutanan Sosial dan KHDPK,  merupakan bentuk kehadiran negara dalam upaya mensejahterakan rakyat petani hutan.

Setidaknya regulasi tentang Program perhutanan sosial semakin lengkap, setelah  diterbitkan Kemen LHK No. 287/2022, tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan khusus (KHDPK).

Demikian dijelaskan Lulus Setiawan, SH,  Wakil Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Kinerja Peduli Aset Negara (LSM PK PAN) Bojonegoro, di hadapan skitar 100 petani hutan Desa Papringan, Kec. Temayang, saat melakukan sosialisasi tntang perhutanan sosial, Jum’at (20/5/22).

Menurut mantan kepala Desa Ngoro 2 pereode ini, warga petani hutan tudak perlu takut untuk memohon persetujuan dari Mentri KLHK dalam pngelolaan lahan hutan.

“Negara sudah tegas dan jelas, telah membagi pengelolaan hutan Jawa ini mnjadi dua. Yakni Perhutani dan warga petani kawasan hutan,” jelasnya.

Dikatakan, negara masih memberi kepercayaan kepada Perhutani sesuai Kemen no 73/2021. “Perhutani masih bisa mngelola lahan hutan Jawa seluas 1.300 hektar. Sedang untuk petani hutan seluas 1.103.941 hektar, sesuai Kemen no 287/2022,” katanya.

Jadi, menurutnya, harusnya Perhutani mendukung program negara ini, tdak menentang dan berusaha menggalkan dengan demo-demo segala.

Dikatakan Lulus, LSM PK PAN bisa bertindak melaporkan secara hukum bila masih ada oknum Perhutani, kades maupun perangkatnya yang berusaha menghalang-halangi dan menghambat program perhutanan sosial ini. “Silakan menghambat, kami akan melaporkan,” tegasnya.

Sementara itu, Chaerudin Ambong, Pokja Tim penggerak Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (TP3PS) KLHK, yg dihadirkan dalam acara sosialisasi di Desa Papringan, memgatakan, selama puluhan tahun petani hutan masuk kategori ilegal dalam mengelola lahan hutan, melalui Pemen LHK no. 09/2021, petani dilegalkan secara hukum dalam pemanfaatan hutan produksi maupun hutan lindung di Hutan Jawa ini.

“Selama ini petani ilegal menggarap lahan hutan. Mereka yang bisa menggarap lahan hutan pun harus bayar mahal tiap panen atau tiap tahun kepada oknum. Kini petani hutan diberi hak kelola selama 35 tahun dan bisa diperpanjang,” kata Chaerudin Ambong. (Red/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.