Sidang Pra Peradilan Dihentikannya Penyelidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ditunda, Kuasa Hukum Wabup Bojonegoro Kecewa

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Kekecewaan dialami oleh kuasa hukum wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto selaku pihak yang mengajukan pra peradilan terhadap SP2Lid atas kasus Pencemaran nama baik yang dihentikan oleh Polda Jatim.

Muhammad Sholeh, selaku kuasa Hukum penggugat menyatakan bahwa dirinya mengaku kecewa atas ketidak hadiran dari pihak Polda Jatim selaku tergugat atas Pra Peradilan yang telah diajukan oleh Penggugat.

“Saya Kecewa dengan tidak hadirnya Pihak Polda Jatim dalam persidangan ini, yang semestinya harus menghargai apalagi jika taat hukum siapapun itu apakah warga biasa atau aparat negara, kalau dipanggil pengadilan idealnya hadir,” Kata Muhamamd Sholeh usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Surabaya, Rabu (14/42022).

Disampaikan juga bahwa Ketika Polda tidak hadir tentu persidangan ditunda seminggu dan akan memperlambat permasalahan yang diadukan oleh Wakil Bupati Bojonegoro, karena menurut Sholeh, klien dia juga menginginkan kepastian hukum apakah permasalahan yang dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, telah melanggar tindak pidana atau tidak.

BERITA TERKAIT: Wabup Bojonegoro Pra Peradilankan Polda Jatim Atas Pelaporannya Terhadap Bupati Yang Dihentikan

“Kami meyakini keputusan SP2 dalam rangka penyelidikan dari Polda Jatim ini cacat hukum, karena mulai zaman Belanda sampai sekarang yang namanya pencemaran nama baik itu diatur dalam undang undang,” Tegasnya.

Menurut Sholeh, jika memang polisi tidak bisa menyikapi permasalahan pengaduan Wabup Bojonegoro ini dengan UU ITE, namun masih ada undang Undang KUHP, anehnya SP3 ini dasar yang digunakan menggunakan keterangan ahli ITE,” Tambahnya

Sehingga dengan mengajukan gugatan pra peradilan ini diharapkan dapat menguji materi dan meminta kepastian hukum serta meminta kepada penyidik untuk melanjutkan penyelidikannya atas pengaduan Wakil Bupati Bojonegoro terhadap Bupatinya.

Sebelumnya pelaporan atau pengaduan Wabup Bojonegoro akibat adanya peristiwa hukum dugaan pencemaran nama baik terhadap Budi Irawanto beserta keluarganya yang diduga dilakukan Anna Mu’awanah pada awal bulan Juli 2021 melalui tulisannya di Wathsapp Group, Kasus ini dilaporkan dan awalnya ditangani Polres Bojonegoro, seiring berjalannya waktu diambil alih Polda Jawa Timur. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.