Diduga Ada Bagi-Bagi Dari Biaya PTSL, Panitia PTSL Blongsong Tak Indahkan SKB 3 Menteri

oleh -
oleh
*)foto Ilustrasi Sertifikat Tanah

SuaraBojonegoro.com – Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah salah satu Program Pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

Terkait dengan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tertuang didalam SKB 3 Menteri : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No : 25/SKB/V/2017 dan Peraturan Bupati Bojonegoro No 53 Tahun 2107.

Namun dari pelaksanaan program PTSL ini diduga ada pemanfaatan dari oknum oknum beberapa pihak, untuk mendapatkan keuntungan, sehingga ada dugaan pula bahwa dengan biaya yang lebih tinggi dari aturan untuk dibagi bagi.

Program PTSL di Desa Blongsong, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, warga yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah harus membayar dengan biaya Rp500 ribu perbidang tanah yang diajukan sertifikat oleh pemiliknya atau ahli waris dengan kuota 974 bidang sertifikat.

Dikonfirmasi Awak media ini, salah satu Warga Desa Blongsong yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa untuk biaya program PTSL mencapai Rp500 ribu, “disini kita di mintai biaya Rp500 ribu mas, terlalu berat mas, itu pun saya harus cari cari untuk biaya pembuatan sertifikat, saya dapat info ternyata program PTSL itu gratis dan biaya maksimal 150.000 ya? kira kira kemana sisa uangnya ya mas?” ungkap warga tersebut sembari bertanya, Minggu (10/4/2022).

Hal yang sama juga diungkapkan warga yang lain, meskipun berat karena merupakan program pemerintah, sehingga dirinya pun tetap harus mengupayakan meskipun biaya Rp500 ribu perbidang sertifikat.

Kepala Desa Blongsong Zaenal Arifin saat di konfirmasi Awak Media menyampaikan bahwa memang ketentuan biaya PTSL adalah Rp150 ribu, sementara yang Rp350 ribu adalah kesepakatan bersama panitia dan warga, itu pun diberikan kemudahan untuk beberapa warga yang tidak mampu bayar dan digratiskan.

“Warga yang tidak mampu kami beri gratis, selain itu Tanah Kas Desa juga kami gratiskan biayanya,” Ungkap Kades Blongsong.

Ketika wartawan menanyakan penggunaan sisa uang dari keputusan SKB 3 Menteri yang seharusnya membayar Rp150 ribu, dipergunakan untuk apa sisa sebesar Rp350 ribu, Kades Blongsong Zaenal Arifin menjawab Kalau hanya Rp150 panitia punya keluarga, dan tidak cukup untuk biaya kerja siang dan malam.

“Ndak nutut kerja siang malam selama 3 bulan, jerih payah panitia siang malam bekerja tetep ada upah, dia punya keluarga, punya anak sekolah, dan kalau hitungan tidak sesuai, hari hari panitia kerja siang malam sampai tengah malam dan saya belajar dari desa desa yang sudah melaksanakan program PTSL sebelumnya, dan Akhirnya sesuai kesepakatan ada tambahan biaya,” Terang Kades Blongsong.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua PTSL Desa Blongsong Kyai Kholiludin sudah dihubungi oleh awak media ini untuk melakukan konfirmasi terkait hal tersebut, akan tetapi tidak ada respon. (Art/tim/sas)

No More Posts Available.

No more pages to load.