Uang Sudah Tidak Ada, dan Berkasnya Banyak Yang Keliru Dari Panitia PTSL Lama, Kini Pemdes Jatimulyo dan Panitia Baru Harus Kerja Keras

oleh -
oleh
*)foto ilustrasi sertifikat

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com

Keterlambatan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, yang dinilai lambat oleh beberapa warga Desa setempat, karena pengurusan dan pembayaran biaya Program PTSL ini sudah dilakukan pada tahun 2019 lalu, diduga amburadul baik soal pemberkasan, keterangan hak waris, dan juga keuangan biaya PTSl serta banyak sertifikat yang keliru, sehingga oleh panitia terdahulu saat pemerintahan Kades lama diserahkan ke Kades Baru dengan meminta bantuan untuk penyelesaian soal Sertifikat PTSL ini.

Hal ini membuat warga juga merasa bertanya tanya, atas lamanya proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, bahkan ada warga yang sudah menerima dan ada juga warga yang belum menerima sertifikat tersebut, dengan penjelasan yang diterima seperti diantaranya adalah peta bidang yang keliru maupun data waris yang juga tidak ada serta ada berkas yang kurang.

Kepala Desa Jatimulyo Koso, membenarkan adanya hal tersebut, dan menjelaskan bahwa terjadinya persoalan pembuatan Sertifikat kolektif melalui program PTSL untuk sekitar 870 bidang tanah ini banyak yang mengalami permasalahan, karena pada tahun 2019 sebelum dirinya menjabat Kades, masih banyak berkas yang belum dikerjakan dan juga mengalami kesalahan meski uang biaya PTSL sudah disetor kepada panitia sebelumnya dimasa pemerintahan Kades yang lama.

“Program PTSL ini dulu dilaksanakan pada Pemdes Yang kadesnya sebelum saya, yaitu kades terdahulu, sehingga saya membantu meneruskan jika tidak diteruskan kasihan masyarakat, karena dulu sudah membayar kepada panitia sebesar Rp450 ribu,” Ungkap Koso, Minggu (10/5/2022).

Dibeberkan juga bahwa pada saat dirinya menjadi Kepala Desa Jatimulyo, beberapa kali ketua Panitia terdahulu Shodik mendatangi dirinya untuk minta tolong menyelesaikan program PTSL ini, begitu juga dengan beberapa warga masyarakat yang ikut program PTSL. Dan pada saat pelimpahan kepada Kades Koso, ketua panitia terdahulu dihadapan Kosoa juga menyampaikan uangnya sudah tidak ada.

Kemudian Kades Koso membentuk panitia baru untuk menyelesaikan persoalan PTSL ini, sehingga harus melakukan komunikasi dengan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bojonegoro, agar sertifikat warga segera jadi.

Setelah dilakukan pendataan ulang, dan pemeriksaan berkas, tidak sedikit ada kekeliruan berkas, mulai dari persoalan hak waris dan juga peta bidang, dan kemudian dirapatkan bersama BPD juga tokoh masyarakat bersama pemdes Jatimulyo untuk pemberkasan dan proses sertifikat program PTSL agar bisa diteruskan, dan disepakati ada biaya seikhlasnya dari warga guna mengurus kembali pembuatan Sertifikat warga, karena uangnya yang dibayarkan terdahulu katanya panitia sudah tidak yaitu sebesar Rp450 ribu per sertifikat.

“Kemudian Ketua Panitia saat itu Shodik memberikan surat yang diserahkan dan minta tolong ke kami untuk meneruskan program PTSL ini, karena ini menjadi hak warga sehingga kami harus meneruskan dan melaksanakan program PTSL ini untuk membantu warga,” Terang Kades Jatimulyo.

Dia juga menegaskan bahwa PTSL ini adalah urusan panitia yang lama dan dirinya dimintai bantuan untuk mengurus PTSl karena panitia tidak mampu, dan anggaran tidak ada uang, bahkan untuk Foto Copy saja tidak ada uang, dan tidak tahu uangnya kemana panitia tidak tahu menahu, dan akhirnya program PTSL di Desa Jatimulyo tidak jalan.

“Kemudian kita melakukan pembenaran kesalahan kesalahan, pembenahan, mulai Foto Copy, materi dan menggambarkan, karena proses sebelumnya tidak dikerjakan dan ada yang dikerjakan namun salah, dan harus dilakukan pembenahan beberapa bulan, bahkan juga minta persetujuan hak waris juga dan prosesnya lama, apalagi tidak ada anggaran, karena anggaran sudah habis di panitia yang terdahulu, sehingga panitia terdahulu buyar karena mengalami kesulitan masalah anggaran, namun panitia tidak mau menjelaskan kemana uang tersebut larinya dari hasil pembayaran oleh warga,” Terangnya.

Akhirnya dengan adanya persoalan tersebut pada pemerintahan Desa yang terdahulu, sehingga Kades Koso berani meneruskan untuk membantu menolong menyelesaikan PTSL berdasarkan surat permintaan tolong dari ketua panitia terdahulu bernama Shodik, karena tidak mampu dan dananya juga sudah tidak ada, sementara pengajuan pembuatan sertifikat melalui program PTSL ini sangat banyak. Sehingga dengan niat membantu tersebut Kades terpilih yang baru, Koso bersedia membantu untuk meneruskan program PTSL tersebut.

Nun setelah meminta tolong, untuk pembenahan dan pengajuan sertifikat ke BPN dari Program PTSL ini, ketua panita dan beberapa panitia lainnya sudah tidak tampak ikut membantu program PTSL ini, bahkan Ketua Panitia lama sudah tidak tinggal di Desa Jatimulyo, dan hanya dua Orang Panitia saja yang kebetulan sebagai perangkat Desa, hingga saat ini masih membantu pemberkasan, dan juga pihak pemdes harus mencari tenaga lagi guna menyelesaikan kegiatan program PTSL ini.

Sehingga dengan adanya kesalahan berkas serta dana yang sudah tidak ada, terdapat ratusan berkas untuk pembuatan sertifikat melalui Program PTSL harus tertund, hal ini membuat Pemdes dan juga Panitia harus bekerja keras menyelesaikan Sertifikat warga yang terlambat tersebut. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.