Sudah Mendekam Di Penjara Polres Bojonegoro, Kades Ini Tertimpa Kasus Lagi Bersama 3 Orang Lainnya

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – ‘Sudah Jatuh Tertimpa Tangga’, mungkin ini pepatah yang pas bagi SYMS, seorang Kades Kanten, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, pasalnya, kades ini sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro, dalam kasus penipuan soal Proyek, harus dilaporkan lagi oleh warga masyarakat yang dirugikan akibat ulahnya dengan perkara lain bersama tiga orang lainnya.

Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, bahwa SYMS ini dilaporkan atas kasus Penipuan dan penggelapan, yang Berawal tersangka AGS IS, SYMS dan KHRDN tergiur untuk mendapatkan uang goib dari dari mangkunegaran dan kalitan Solo yang dijanjikan oleh tersangka AGS SP dan BHS sebesar Rp. 540.000.000,000-.

“Kemudian untuk mencukupi persyaratan yang diminta tersangka AGS SP dan BHS, tersangka AGS IS, SYMS dan KHRDN mengadakan kegiatan kerja sama proyek fiktif di Desa Kanten Kec. Trucuk Kab, Bojonegoro guna mendapatkan uang cepat untuk memenuhi persyaratan,” Terang Kapolres Bojonegoro saat menggelar Pers rilis, Kamis (7/4/2022).

Adapun karena perbuatannya tersangka melanggar Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, yaitu Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, diancain karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara, dan arangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Sebelumnya yang berawal pada bulan Agustus 2021 rekan korban yang bernama Fadli Oktaviari dan Ismail mendapatkan penawaran terkait proyek pembangunan pengerasan Jalan Desa Kanten Kec. Trucuk Kab. Bojonegoro yang ditawarkan oleh sesorang yang mengaku bernama AGS IS selaku Direktur PT. WIMAYA ENERGY yang beralamat rumah Dusun Semanding Desa Margoagung Kec. Sumberrejo Kab. Bojonegoro dimana untuk kegiatan pembangunan tersebut merupakan kegiatan CSR dari PT. Pertamina yang diberikan kepada Desa Kanten Kec. Trucuk Kab, Bojonegoro.

Melalui Kepala Desa Kanten Yang bernama SMS dimana dalam pengerjaan tersebut terdapat 15 titik lokasi pekerjaan dimana saat itu yang ditawarkan kepada Korban, titik pengerjaan dengan nilai proyek kurang lebih 11 Milyar kemudian setelah dari pihak korban melakukan pengecekan dan survey kelokasi bersama team sesuai dari RAB yang dibuat oleh konsultan perencana dan dengan nilai yang ditawarkan tersebut sehingga mereka tertarik untuk menerima penawaran proyek tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 06 Agustus 2021 sekira jam 18.00 wib dilakukan penandatangan kontrak antara korban dengan saudara SYMS Selaku kepala Desa Kanten Kec. Trucuk Kab. Bojonegoro di rumah nya turut Desa Kanten Kec. Trucuk Kab Bojonegoro.

“Namun sebelum melakukan penandatangan kerja sama tersbeut korban selaku Kontraktor harus menyerahkan dana i material omset dan fisik sebesar 10 % dan nilai kontrak dimana dalam 3 kontrak yang kami ambil sesuatu dengan perjanjian kerja sama korban telah menyerahkan uang senilai Rp 895.000.000,- untuk 3 titik pekerjaan dimana untuk pekerjaan dimulai setelah tanda tangan kontrak tersebut dilakukan dengan waktu. kurang lebih 90 hari kerja,” beber AKBP Muhammad.

Dan setelah penandatangan dan penyerahan uang sebesar 10% kepada AGS IS kami lakukan, saat itu SYMS menjanjikan bahwa akhir Agustus 2021 uang DP pembayaran pekerjaan pembangunan pengeresan jalan akan dicairkan dari PT. WIMAYA ENERGY tempat saudara AGS IS bekerja dimana uang pencairan tersebut dengan jumlah sesuai yang ada di Kwitansi yang korban tanda tangani dengan tujuan untuk digunakan DP pembayaran awal 50% namun setelah akhir bulan Agustus 2021, setiap korban meminta untuk pembayaran awal yang dijanjikan SYMS selalu menjanjikan dan sulit ditemui hingga sekarang dan setelah itu korban berusaha mencari alamat PT WIMAYA ENERGY sesual surat perintah tugas yang ditunjukan oleh alm, MULYADI selaku kakak Korbanyang saat itu ditunjuk oleh AGS IS selaku PT WIMAYA ENERGY sebagal External Relation PT. WIMAYA ENERGY dan dari surat tersebut alamatnya berada di Jalan Jangka KM 5 Doro Widomartani Ngemplak Sleman-Yogyakarta.

Akan tetapi setelah korban melakukan cek kelokasi tersbut kantor PT. WIMAYA ENERGY tidak ada serta untuk pekerjaan yang telah dikerja samakan tidak ada dengan adanya kejadian tersebut korban selaku yang melakukan kerja sama merasa di rugikan selain itu terdapat beberapa korban yang telah melaporkan kejadian ke Polres Bojonegoro dengan kerugian material senilai Rp. 920.000.000.

Polisi Juga menyita Barang Bukti beberapa lembar uang dengan pecahan ratusan ribu  dan juga barang bukti lainnya. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.