Maraknya Persoalan Arisan, Ini Kata Pakar Hukum Universitas Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojegoro.com – Persoalan Arisan semakin marak di Bojonegoro bahkan dibeberapa daerah di kota lainnya, seperti owner Arisan yang membawa kabur uang nasabah atau membernya, juga persolan uang arisan yang tidak ada kejelasannya ketika yang mendapat mengalami masalah kekurangan bayar, dan bahkan ada juga member atau nasabah yang merasa dirugikan.

Menanggapi hal tersebut, Pakar hukum yang juga seorang Pengajar di Universitas Bojonegoro (Unigoro) Muhammad Mansur SH., M.Hum, mengatakan bahwa persoalan arisan memang terkadang muncul dan sangat pelik, karena mereka melakukan kegiatan arisan yang dikoordinatori oleh owner, terkadang berbagai masalah muncul dalam kegiatan perjalanan arisan tersebut.

Menurut Mansur, bahwa Arisan yang sifatnya sederhana yang biasanya dilakukan ibu-ibu tidak harus berbadan hukum, karena Arisan sendiri sebenarnya diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian.

Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.

“Arisan memang bukan sesuatu yang baru di kalangan masyarakat,
Di Indonesia, istilah arisan udah tidak asing lagi. Makanya, kegiatan arisan sekarang tidak hanya dilakukan oleh kalangan ibu-ibu rumah tangga, akan tapi juga trending ke berbagai segmentasi masyarakat termasuk pekerja kantoran dan kaum sosialita,” terang Mansur yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) ini, Selasa (30/3/2022).

Dipaparkan juga tentang Arisan yang seharusnya menjadi momen menyenangkan, malah menimbulkan banyak kerugian. Seperti yang ramai dibicarakan saat ini bahkan muncul dugaan owner Arisan yang kabur dan ratusan Member atau peserta arisan merasa dirugikan.

Arisan bagi masyarakat sekarang ini bisa menjadi ajang dimana mereka bisa berinvestasi,
lanjut Mansur, dijelaskan juga tentang Arisan yang lagi marak sekarang ini adalah berbau-bau investasi, sehingga masyarakat harus tau legalitas dari penyelenggara arisan, apakah mempunyai badan hukum atau tidak atau setidak-tidaknya kalau arisan itu sifatnya sederhana diantara peserta arisan bisa membuat perjanjian tertulis dihadapan notaris, sehingga para peserta mempunyai bukti bila sewaktu waktu ada peserta atau penyelenggara yang sengaja tidak memenuhi isi perjanjian.

“Meskipun perjanjian arisan yang dibuat dinotaris tidak seratus persen memberikan jaminan rasa aman bagi penyelenggara  ataupun peserta arisan, akan tetapi setidak-tidaknya mereka mempunyai  bukti tertulis kalau diantara mereka ada yang wan prestasi atau bahkan yang sengaja punya niat melakukan penggelapan ataupun penipuan,” tambahnya.

Ditegaskan juga oleh Pria yang aktif sebagai pengacara ini bahwa tidak harus berbadan hukum kalau arisan itu sifatnya sederhana seperti yang dilakukan ibu ibu RT atau Di Desa, tetapi untuk keamanan bisa dibuat perjanjian tertulis di notaris.

“Sedangkan pengumpulan dana investasi yang dibungkus arisan legalitasnya atau badan hukumnya harus jelas, artinyaa harus ada badan hukum,” Pungkasnya.

Dan juga ditambahkan bahwa Pelaku penggelapan arisan bisa dipidanakan atau dilaporkan ke pihak yang berwajib asal memenuhi unsur dan bukti yang cukup. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.