Rekomendasi Pansus II Tentang Dana Abadi, Harap Ada Tindak Lanjut Eksekutif

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Usulan dari Pansus II DPRD Kabupaten Bojonegoro yang membahas terkait LKPJ Bupati Bojonegoro tahun 2021 terkait dana Abadi Migas (Minyak dan Gas) yang berasal dari Bagi hasil Produksi hasil Migas di Bojonegoro , yang telah direkomendasikan agar menjadi Raperda (Rancangan Pemerintah Daerah).

Hal ini seiring adanya Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) APBD Pemkab Bojonegoro beberapa tahun terakhir, sehingga sisa uang yang ada dan berasal dari bagi hasil diharapkan bisa menjadi program dalam Raperda untuk dana abadi Migas.

Disampaikan oleh Lasuri, selaku Ketua Pansus II DPRD Bojonegoro yang membahas LKPJ Bupati Bojonegoro tahun 2021, menjelaskan bahwa Pansus II sudah memberikan rekomendasi terkait pengelolaan dana abadi migas. “Kami Pansus II sudah memberikan rekomemendasi kepada eksekutif yaitu pemkab Bojonegoro, sehingga semua sekarang ada di ranahnya pemkab untuk menindak lanjuti hasil rekomendasi DPRD tentang dana abadi, dan harapannya ada tindak lanjut untuk pembahasan Raperda Dana Abadi ini,” Bener Lasuri kepada Media Siber SuaraBojonegoro.com, Minggu (27/3/2022).

Disampaikan oleh Lasuri bahwa untuk pembahasan Raperda dana abadi migas ini, dirinya memperkirakan nanti bisa saja di kembangkan apakah seperti dana abadi di kementrian keuangan yaitu LPDP dana abadi pendidikan atau nanti namanya dana abadi daerah.

“Karena itu, saya kira masih perlu pemahaman dan pembuatan naskah akademiknya yang biasanya bekerja sama dengan salah satu Universitas di indonesia,” lanjutnya.

Pria yang juga ketua DPD PAN (Partai Amanat Nasional) Kabupaten Bojonegoro ini sangat berharap pihak Pemkab Bojonegoro bisa mempertimbangkan dari dasar adanya Silpa dan juga kepentingan lain dimasa mendatang untuk generasi masyarakat Bojonegoro.

Besaran APBD pada tahun 2022 yang diperkirakan mencapai Rp7 triliun, bisa dimungkinkan juga pada tahun 2022 bahkan akan lebih tinggi Silpa APBD Bojonegoro, karena dasarnya adalah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, DBH Migas lebih besar dari sebelumnya yaitu sebesar 6,5 persen ditambah 1 persen untuk daerah penghasil. Sebelumnya, mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2004 Bojonegoro hanya kebagian 6 persen.

“Sehingga anggaran APBD untuk Bojonegoro akan bertambah dari bagi hasil migas,” Urai lasuri.

Sebelumnya Silpa APBD Kabupaten Bojonegoro diperkirakan mencapai Rp.2,8 triliun, sehingga membuat Pansus II merekomendasikan dibentuknya  dana abadi Migas dapat menjadi solusi mengatasi persoalan silpa.

Rekomendasi untuk dimasukkanya dalam Raperda dana abadi memungkinkan untuk diterapkan sebagai solusi. Mengingat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) memberikan amanat untuk kabupaten yang Silpa-nya besar bisa membuat dana abadi. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.