Sidang Dugaan Korupsi BOP Covid 19 Bojonegoro, Beberaoa Saksi Akui Didikte Jaksa Buat Surat Pernyataan

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Beberapa saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya  mengakui didikte oleh Petugas atau beberapa Jaksa dari kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang melakukan pemeriksaan terhadap mereka, diantaranya adalah saksi Cipto dari Kecamatan Malo dan M.Chosbaliyah, Fatkhurrahman dari Kapas Bojonegoro. Mereka mengaku dihadapan persidangan diperiksa penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Namun masing-masing secara bersamaan mengaku didikte untuk membuat surat pernyataan, dan Jika tidak sesuai, mereka tidak boleh pulang. Selasa (22/3/2022).

Beberapa saksi korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Covid-19 dari Kementerian Agama, yang menjerat Shodikin, yang menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al Quran (FKPQ) Bojonegoro menjelaskan, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro di Pendopo Kecamatan, seperti disampaikan Siti Bariyah Ketua TPQ Alfatah Bojonegoro.

Siti Badriyah mengaku dirinya saat itu diundang ke Pendopo Kecamatan Margomulyo, untuk diperiksa Kejari Bojonegoro, pada April 2021. Dirinya dipanggil ke Pendopo Kecamatan Margomulyo. Saat itu ada Camat Margomulyo Sahlan, Jaksa Lina, Jaksa Dekri. katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Saat di Pendopo bersama TPA/TPQ lain, oleh Kejaksaan diminta buat surat pernyataan yang sudah disiapkan. Kita disuruh buat surat pernyataan seperti yang dibuat jaksa. Ada formatnya. Saya disuruh menyalin seperti anak sekolah,” kata Siti Badriyah seperti yang di kutip Potretkota.com

Kepada Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH MH, saksi juga menjelaskan, para TPA/TPQ jika tidak sesuai dengan keingan Kejaksaan, form diganti atau disuruh hapus dengan stipo. “Semua harus mengikuti. Semua hape disita, disuruh taruh meja depan. Saya disuruh bawa materai sendiri. Kalau engga sama, engga boleh pulang,” tegas Siti Bariyah.

Selain diancam tidak boleh pulang, Siti Bariyah juga menyatakan ditakuti oleh pihak Kejaksaan. Dan dirinya mengaku Secara psikis takut, karena dirinya dan semua dianggap korupsi, karena selama ini ia tidak pernah diperiksa APH (Aparat Penegak Hukum)

Saksi Lain, Kurniawati dari Al-Barokah mengaku, bersama TPQ lain diperiksa Kejaksaan di Pendopo Kecamatan Gondang. Pun demikian keterangan Ahmad Nuri. “Kami semua diperiksa di Kecamatan Gondang. Form sudah disiapkan, isinya didekte. Kalau tidak sesuai engga boleh pulang. Saya saat itu merasa dipaksa,” ungkap keduanya.

Sedangkan, Lukman Hakim, Kamdani dari Kecamatan Gayam juga menyatakan hal serupa. “Kami semua diperiksa di Pendopo Kecamatan,” tambahnya.

Kesaksian yang sama juga dinyatakan saksi Chosbaliyah,  Kedua saksi ini kemudian ditanya tim penasehat hukum terdakwa, apakah isi dari surat pernyataan itu memang benar faktanya?

“Faktanya tidak benar. Yang benar adalah, tidak ada pemotongan dari pemberian dana bantuan tersebut,”ujar Chosbaliyah kepada Kuasa Hukum Terdakwa.

Pinto Utomo, SH., M.H, salah satu penasehat hukum terdakwa kemudian bertanya, jika faktanya tidak benar, mengapa Chosbaliyah dan dua saksi lainnya yang dihadirkan didalam persidangan kali ini, mau menandatangani surat pernyataan yang sudah mereka buat.

“Kami dipaksa dan mejanya digedor-gedor. Kami juga diancam tidak boleh pulang, jika kami tidak menulis seperti yang diminta kepada kami,”tandas Chosbaliyah.

Selain terungkapnya kembali adanya pembuatan surat pernyataan yang dibuat para saksi dibawah ancaman dengan draft yang sudah dipersiapkan tersebut, pada persidangan ini terjadi perdebatan sengit antara jaksa Tarjono dengan Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, salah satu penasehat hukum terdakwa.

Perdebatan yang membuat hakim I Ketut Suarta harus menengahi dengan memukulkan palu tersebut terjadi karena adanya surat pernyataan dari salah satu saksi yang telah diperiksa penyidik Pidsus Kejari Bojonegoro.

Isi dari surat pernyataan saksi yang ditunjukkan jaksa Tarjono dimuka persidangan itu adalah dalam pemberian dana bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI tersebut, tidak ada potongan.

Terpisah, Pinto Utomo SH MH pengacara Shodikin menduga, saksi yang sudah dihadirkan JPU Kejari Bojonegoro, juga mendapat perlakuan yang sama, yaitu membuat surat pernyataan atas perintah. “Kalau dugaan saya begitu. Karena dari sisi bahasa hampir semuanya sama,” ujarnya.

Sementara, Johanes Dipa Widjaja S.H., S.Psi., M.H., C.L.A pengacara terdakwa Shodikin mengaku, pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Pendopo Kecamatan ataupun Kantor Kejari Bojonegoro tidak sesuai dengan Pasal 75 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu bertentangan dengan hukum acara. Hukum acara kita ini sudah diatur dalam KUHAP. Pasal 75 KUHAP itu menentukan, segala tindakan yang dilakukan oleh penyidik harus termuat dalam berita acara, bukan membuat surat pernyataan. Penyidik memang punya kewenangan, tapi harus terukur dan mendasar. Jadi pemeriksaan di Kecamatan ataupun Kantor Kejaksaan itu tidak sah,” tegas Johanes Dipa. (Red/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.