Bojonegoro Sedang tidak baik baik saja? inilah Laporan LKPJ Bupati Tahun 2021 terkait Urusan Sosial dan Kesejahteraan Rakyat

oleh -
oleh

Oleh :  Maftukhan

SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan kenaikan angka kemiskinan di tahun 2021 berdasarkan data dari BPS jumlah penduduk miskin di Bojonegoro meningkat jadi sebanyak 166 ribu jiwa, dibanding tahun sebelumnya, terdapat peningkatan jumlah penduduk miskin sekitar 5 (lima) ribu jiwa. Sementara jika dilihat berdasarkan prosentasenya, tingkat kemiskinan Bojonegoro pada tahun 2021 sekitar 13.27 persen, dibanding tahun sebelumnya, sebesar 12.87 persen, maka ada peningkatan angka kemisikinan di Bojonegoro, sekitar 0.4  persen. Tidak hanya peningkat angka kemiskinan, tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan di Bojonegoro di tahun ini pun meningkat.

Indeks Kedalaman Kemiskinan Bojonegoro pada tahun 2021 mencapai 1.88, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 1.72.  Sementara itu, Indeks Keparahan Kemiskinan Bojonegoro tahun ini mencapai 0.45, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 0.35.

Dengan kemampuan belanja daerah yang cukup besar, maka sebenarnya Pemerintah Daerah lebih leluasa membuat banyak terobosan, berupa kebijakan dan program yang dapat mengakselarasi (percepatan) pengentasan kemiskinan di daerah. Terlebih lagi kita tahu, SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) Bojonegoro dalam beberapa tahun ini sangat tinggi.

Bahkan Bojonegoro menjadi kabupaten dengan nilai SiLPA tertinggi No. 1 se-Indonesia. Tapi kenyataanya dalam dua tahun terakhir ini trend angka kemiskinan di kabupaten Bojonegoro mengalami kenaikan.

Maka Pansus III merekomendasikan untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Tim Koordinasi penaggulangan kemiskinan (TKPK) dan OPD terkait. Para pemangku kebijakan daerah perlu mengkul semua pihak, kelompok kepentingan, multi stakeholder, membangun komunikasi, sinergitas dan kolaborasi bersama untuk melakukan akselerasi penanggulangan kemiskinan multidimensi di daerah, agar segera di lakukan evaluasi tentang penyebab melonjaknya angka kemiskinan, harus segera di rumuskan program pengentasan kemiskinan secara massif yang terencana dan terukur untuk kembali menurunkan angka kemiskinan.

Terkait tidak realisasinya dana Hibah di 129 lembaga pada tahun 2021 Pansus III merekomendasikan untuk dapatnya dialokasikan pada P. APBD tahun 2022 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mematuhi keputusan produk hukum dan keputusan politik yang telah di sepakati melalui Penetapan APBD maupun P. APBD.

Serta memperbaiki kinerja birokrasi dan komunikasi dengan SKPD terkait agar proposal atau usulan pengajuan permohonan bantuan dari lembaga yang masuk di Pemerintah Kabupaten tidak hilang begitu saja tanpa bisa di lacak.

Seringnya terjadi penundaan dan keterlambatan pemberian bantuan bagi warga miskin dengan alasan perlu update data atau masih proses verifikasi data warga miskin adalah persoalan yang perlu menjadi perhatian serius Pemerintah kabupaten. Dukungan basis data kemiskinan yang benar dan berkualitas sangat diperlukan. Jangan sampai persoalan ‘data kemiskinan’ menjadi, atau disebabkan karena ‘kemiskinan data’, yakni terkendala ketersediaan data kemiskinan yang benar, valid, sesuai kondisi riil, dan selalu diperbarui atau di-update secara berkala, sehingga akan sangat berpengaruh terhadap ketepatan startegi, bentuk intervensi dan sasaran program.

Pansus III merekomendasikan agar segera di buatkan pusat data terpadu yang bisa diakses dan di gunakan semua pihak yang ter update setiap jangka waktu tertentu. (**)

*) Penulis adalah Juru Bicara Pansus III DPRD Bojonegoro dan Anggota Fraksi Gerindra

No More Posts Available.

No more pages to load.