Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Pungli BOP TPQ Protes Sikap Hakim Yang Dianggap Tak Netral

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sikap Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jawa Timur di Surabaya mendapatkan protes dari
Kuasa hukum Terdakwa Shodikin atas kasus dugaan Korupsi BOP TPQ  yaitu Johanes Dipa Widjaja dan Pinto Utomo. Menurut kuas aHukum terdakwa hakim dianggap tidak netral saat memimpin persidangan.

Sikap protes ini disampaikan pihak kuasa hukum terdakwa saat persidangan pemeriksaan saksi ahli yang didatangkan  oleh JPU dalam sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang didakwakan pada ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al’Quran (FKPQ) kabupaten Bojonegoro Shodikin.

Johanes Dipa mengungkapkan kepada Majelis, bahwa pihaknya keberatan Ketika penyidik menerangkan berbeda dengan berkas yang dipersoalkan, ketika kuasa hukum menganggap ada pernyataan saksi-saksi yang konsepnya disediakan Jaksa juga tidak dipersoalkan. Pihak kuasa hukum Shodikin menyoal sikap Hakim yang seakan melakukan pembiaran atas adanya beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Jaksa. Sementara saksi ‘a charge yang mencabut keterangan dalam BAP’ langsung disudutkan dan dianggap terlibat dalam kasus ini.

“Dalam persidangan sebelumnya saksi Andi menerangkan bahwa pada pokoknya yang bersangkutan mendapat tekanan atau intimidasi dari Jaksa Tarjono dan Erward tapi anehnya yang dihadirkan malah Jaksa Marindra,” ujar Johanes Dipa, Selasa (8/3/2022) usai persidangan kepada awak media.

Dikatakan juga oleh Johanes Dipa  bahwa Di persidangan dengan tegas saksi Andi diperiksa lebih dari 1 kali yakni 17 kali, hal itu pun dibenarkan oleh Jaksa Marindra kalau Andi diperiksa lebih dari sekali, mengapa yang dimuat di dalam Berkas Perkara hanya 1 BAP. Dalam persidangan Marindra mengatakan bahwa pada tanggal 15 Nopember 2021 hanya memeriksa 1 saksi yaitu Andi, hal itu menurut Johanes Dipa tidak sesuai dengan kebenaran sebagaimana termuat di dalam Berkas Perkara bahwa pada tanggal tersebur ternyata Sukarno juga diperiksa sebagai saksi. Kuasa hukum terdakwa juga minta agar CCTV di kejaksaan dibuka , agar perkara ini menurut Johanes Dipa jelas.

“Saksi ahli, terkesan kebingungan pada saat ditanya soal proses dan hasil audit, terkait keterangan saksi Andi yang mendapat ancaman dari oknum jaksa kepada saksi Andi sebagaimna kesaksian Andi, tapi yang dikonfrontir malah saksi Marindra,” lanjut Johanes Dipa.

Johanes Dipa juga menjelaskan bahwa perolehan alat bukti secara melawan hukum sangat bertentangan dengan prinsip non self incrimination,”, Menurutnya, tidak ada satu buktipun yang menyatakan bahwa Terdakwa menerima uang dari para kortan maupun lembaga. Penerimaan bantuanpun, kata Diap, pada tahap 2, 3 dan 4 tidak ada kaitannya dengan Terdakwa tapi dalam dakwaan seakan-akan ada peran terdakwa.

“Kalau BAP dianggap harga mati (tidak dapat diingkari) buat apa diadakan persidangan ini. Persidangan ini untuk mencari kebenaran materiil, bahwa di dalam memperoleh bukti-bukti yang ada Penyidik diduga tidak profesional, hal tersebut telah kami adukan ke Kejagung dan LPSK,” ujarnya.

Sementara dalam persidangan ini, JPU melakukan konfrontir Marindra dan Andik Fajar Nainggolan, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Andik Fajar, kemudian Persidangan dilanjutkan dengan memeriksa saksi yang bernama Abdul Latif, SE. Saksi adalah auditor di BPKP.

Dalam persidangan, Johanes Dipa sangat keberatan dengan saksi Abdul Latif yang dihadirkan JPU. Alasannya karena sampai saat ini kuasa hukum Sodikin tidak pernah diberi hasil peneriksaan keuangan yang utuh. Namun, ketika hal itu disampaikan ke majelis hakim, hakim I Ketut Suarta tidak menerima keberatan tim kuasa hukum Sodikin.

Menurut ketua majelis, di dalam BAP sudah dicantumkan walaupun pemeriksaan keuangan yang dilakukan Abdul Latif tersebut tidak detail.

Sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda yang sama yaitu menghadirkan para saksi dan meminta keterangan saksi terkait kasus dugaan korupsi dana BOP Covid 19 untuk TPQ di Bojonegoro. (SAS/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.