Seorang Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi BOP Covid 19 Bojonegoro Akui Dapat Ancaman, Kajari Bilang Tidak Ada Ancaman

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojnegoro.com – Dalam sidang dugaan tindak pidana Korupsi Dana BOP (Biaya Operasional Pendidikan) Untuk TPQ di Kabupaten Bojonegoro, dengan terdakwa Shodikin, Kamis (24/2/2022) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin Majlis Hakim I Ketut Suarta SH, MH, dengan menghadirkan tiga orang saksi.

Adapun salah satu saksi bernama
Andi Fajar Nenggolan, yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sebagai saksi Shodikin, terdakwa korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Covid-19, mengaku dihadapan persidangan, bahwa saat dirinya diperiksa oleh salah satu jaksa mengaku merasa mendapatkan pengancaman.

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa Shodikin, Pinto Utomo, SH. MH, bahwa saat Saksi Andik memberikan keterangan di muka persidangan, saksi Andik menyebutkan jika dirinya diancam akan ditembak, “Saat diperiksa Kejaksaan, saya diancam ditembak,” kata saksi Andi Fajar, yang ditirukan oleh Pinto Utomo saat dikonfirmasi oleh SuaraBojonegoro.com.

Masih menurut Keterangannya Penasehat Hukum Terdakwa Shodikin, bahwa Andi Fajar sempat menangis ketika menceritakan dirinya mendapatkan ancaman tersebut saat Andik diperiksa, dan hal tersebut membuat Andi Fajar mengakui menerima aliran dana Rp 600 ribu dari koordinator kecamatan (kortan) BOP Covid-19, untuk diberikan Shodikin.

“Saksi Andi diperiksa sekitar 17 kali dan dan dipaksa tanda tangan jika tidak dirinya tidak boleh pulang,” Lanjut Pinto.

Saksi Andi Fajar pun dalam sidang kemudian mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 9, 13 dan 20 yang sudah dibuat Kejaksaan. BAP tersebut berisi perintah Shodikin menerima Rp 600 ribu dari masing-masing kortan. Dan Andik mengakui jika dirinya ditunjuk oleh terdakwa Shodikin untuk pekerjaan input data dan mengantar barang protokol kesehatan di setiap kecamatan.

Dengan adanya keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH, MH yang mendengar keterangan saksi pun meminta agar JPU melakukan verbalisan terhadap Andi Fajar.

Dikonfirmasi terpisah, melalui sambungan Teleponnya, Kasi Intel Kejaksaan, Edward Naibaho SH., Terkait keterangan Andik Fajar tersebut, dirinya mengatakan bahwa tidak ada ancaman saat dirinya melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penyimpangan dana BOP Covid 19 untuk lembaga TPQ di Bojonegoro tersebut.

“Tidak benar ada ancaman kepada saksi, apalagi mau menembak segala, karena kami juga tidak punya itu,” Kata Edward.

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam, melalui Sambungan Telepon selularnya juga menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyelewengan dana BOP TPQ diketahui oleh dirinya saat menjabat sebagai Kajari Bojonegoro bahwa tahap kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan umum yang sudah ditangani oleh Pidsus, dan dirinya melakukan langkah langkah monitoring dan pengawasan penanganan perkara dengan memasang CCTV diruang pemeriksaan yang terintegrasi dengan masing masing Kasi selaku pengendali teknis.

“CCTV kita pasang di untuk mengetahui jalannya pemeriksaan, agar terintegrasi dengan pengendali atau kasi yang ada di Kejari, jika ada suatu yang mengada ada jika ada saksi yang menyebut salah satu nama jaksa, yaitu Kasi Intel kemungkinan jauh dari tahap penyelidikan,” Kata Kajari.

Kajari Badrut Tamam juga meyakini, bahwa anggotanya tidak memiliki senapan atau pistol, hal ini dirinya sangat menyayangkan adanya pernyataan pengancaman dengan tembak (pistol. Red), dirinya juga berharap dalam persidangan ini adalah untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan kapasitasnya sebagai saksi diharapkan untuk mengungkapkan seputar kasus tersebut sesuai kapasitasnya.

“Jika kapasitasnya sebagai saksi, sampaikan saja terkait kasus tersebut, jangan kemana mana, karena hal ini akan membawa preseden buruk, dan menjadi asumsi masyarakat, sedangkan faktanya tidak demikian, ” Jelasnya, Jum’at (25/2/2022).

Kajari Bojonegoro mengaku juga siap untuk dilakukan verbalisan dan mengungkapkan didepan persidangan terkait apa yang disampaikan terhadap saksi, namun juga harus jelas dan fakta jika memang terjadi kapan dan dimana peristiwa kejadiannya tersebut.

“Jika fakta tidak benar kami sangat merasa dirugikan secara pribadi dan secara institusi, namun kami masih sabar dan menanggapi apa yang diungkapkan dengan fakta fakta dan bukti bukti di pengadilan, kami juga akan sampaikan kepada pimpinan bahwa hal ini tidak benar,” Pungkas Badrut Tamam.

Sebelumnya terungkap, Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan BOP Covid-19 ke 937 Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) se Kabupaten Bojonegoro tahun 2020. Masing-masing lembaga penerima dapat Rp 10 juta, dan Shodikin di dakwa mengambil Rp 1 juta per TPA/TPQ. Rp 6 juta untuk pembelian alat kesehatan keperluan Covid-19 di PT Artha Teknik Indonesia dan PT Cahaya Amanah Indonesia, sisanya Rp 3 juta buat operasional masing-masing lembaga penerima, diketahui bahwa uang Rp 1 juta, tidak dipakai oleh terdakwa sendiri, melainkan dibagikan ke masing-masing kortan Rp 400 ribu, untuk operasional dan laporan pertanggungjawaban. Karena takut, masing-masing kortan mengembalikan Rp 400 ribu ke negara melalui Kejaksaan.

Kemudian dari Hasil audit dan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, ditemukan total kerugian negara Rp 1,007 miliar, akan tetapi selama penyidikan sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 384 juta.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang yang juga masih menghadirkan para saksi saksi terkait dugaan penyimpangan dana BOP Covid 19 untuk Covid 19. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.