Seorang Pelaku Penipuan Lewat Aplikasi Chating Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sebaiknya hati hati apabila berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal melalui aplikasi dari Android, karena bisa jadi adalah pelaku penipuan, hal ini disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad dalam per rilisnya yang digelar dihalaman Mapolres Bojonegoro, Rabu (20/1/2022).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fran Dalanta Kembaren, Kapolres menyampaikan bahwa Pihak Sat Reskrim Polres Bojonegoro, berhasil membekuk satu orang tersangka pelaku penipuan melalui aplikasi Tantan.

Tersangka melalui aplikasi tantan mencari sasaran dengan target lawan jenis agar mudah. terpikat dengan tersangka yang mengaku sebagai pengusaha besar yang mencari rekan kerja untuk bekerja bersama kemudian tersangka mengajak bertemu calon korban di wilayah tempat tinggal korban.

“Pelaku diamankan disalah satu hotel, setelah mendapatkan laporan dari korban bahwa sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh pelaku yang dikenal lewat aplikasi chating tersebut,” Ujar AKBP Muhammad.

Diceritakan bahwa korban yang beralamat di Bojonegoro ini awalnya bertemu dengan pelaku berinisial PA (39) warga desa Patranrejo RT 004 RW 003 Kecamatan Barbek Kabupaten Nganjuk, Jawa timur melalui chating kemudian mereka dekat dan pelaku menawarkan usaha kerja sama dan korban tertarik dan kemudian mereka bertemu.

“Pelaku kemudian meminjam kendaraan milik korban untuk beli makanan, karena korban sudah percaya dengan pelaku kunci diserahkan dan lama ditunggu pelaku tidak kembali alias kabur bersama kendaraan motor korban,” Terang Kapolres.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Muhammad.

Dari keterangan pelaku, tersangka ini sudah melakukan penipuan terhadap 4 orang juga melalui sistem chating aplikasi di handphone android, dengan melakukan bujuk rayu untuk menipu korbannya. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.