Mengurai Langkah Pemkab Bojonegoro Terkait Pemindahan Pasar Kota Bojonegoro Ke Pasar Wisata

oleh -
oleh

Oleh : Agus Mujiono, SH

I. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada anggaran tahun 2021 telah membangun Pasar wisata Bojonegoro yang terletak dijalan Lisman Bojonegoro.

Pasar wisata Bojonegoro terletak diantara pasar kota Banjarjo 1 berjarak tidak lebih dari 200 meter dari pasar banjarjo 1 juga berdekatan dengan pasar modern KDS dan Bravo supermarket.

Pasar wisata Bojonegoro dibuat semi modern dengan 2 lantai yang terdiri dari kurang lebih 1. 700 bedak toko dan Los serta dilengkapi dengan berbagai macam fasilitas yang dibutuhkan oleh pasar itu sendiri.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui dinas Perdagangan koperasi dan usaha mikro pada awalnya berharap yang menempati adalah terdiri dari :
1. Pedagang pasar kota Bojonegoro yang berjumah 1285 pedagang.
2. Pedagang lesehan sore dan malam yang berjumlah kurang lebih 400 pedagang.
3. Pedagang trotoar dan Pedagangan Ex TBS yang berjumlah kurang lebih 100 pedagang.

II. PERMASALAHAN
1. Pembangunan Pasar wisata Bojonegoro dalam rapat Dewan perwakilan rakyat Bojonegoro tidak diperuntukkan untuk pedagang pasar tersebut di atas.
2. Pembangunan Pasar wisata tidak pernah disosialisasikan bahwa peruntukannya untuk pedagang pasar kota Bojonegoro dan atau pedagang tersebut di atas.
3. Keputusan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bertentangan dengan hukum yang berlaku

III. PEMBAHASAN
Bahwa pasar kota Bojonegoro mempunyai nilai-nilai historis tersendiri dibandingkan dengan pasar pasar tradisional yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Bahwa nilai historis pasar kota Bojonegoro merupakan peninggalan sejarah yang tidak dapat dipisahkan, dikesampingkan dengan berdirinya pusat pemerintahan Kabupaten Bojonegoro.

Di mana ada pusat Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, alun-alun Bojonegoro, masjid Jami Darussalam, kantor perhutani, kantor satuan lalu lintas polres Bojonegoro, di situlah pasar kota Bojonegoro berada.

Maka apabila Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ingin memindah pasar kota Bojonegoro ke Pasar wisata maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah merubah tatanan sejarah yang telah ada sejak puluhan tahun yang lalu.

Apabila hal tersebut dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro maka sejarah pasar kota Bojonegoro dengan demikian akan lenyap dan musnah di bumi angkling Darmo ini dan merupakan pelanggaran terhadap sejarah berdirinya pasar kota Bojonegoro dan atau sejarah berdirinya Kabupaten Bojonegoro.

Bahwa pada tahun 1992 pemerintah Kabupaten Bojonegoro setelah mendapatkan persetujuan Dewan perwakilan rakyat Bojonegoro merenovasi pasar kota Bojonegoro.

Bahwa dalam pelaksanaan renovasi pasar kota Bojonegoro pada tahun 1992 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak mempunyai anggaran sama sekali yang dialokasikan melalui APBD 2 Bojonegoro.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bojonegoro membuat perjanjian kerjasama dengan PT alimdo ampuh abadi untuk melakukan renovasi pasar kota Bojonegoro, kemudian PT alimdo ampuh abadi melaksanakan perjanjian kerjasama merenovasi pasar kota Bojonegoro.

Dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan PT alimdo ampuh abadi ada klausula :
a. PT alimdo ampuh abadi diberikan kewenangan menjual mengalihkan toko bedak dan loss pasar kota Bojonegoro.
b. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mempunyai kewajiban mengeluarkan tanda hak kepemilikan kepada pedagang pasar kota Bojonegoro yang telah melakukan perjanjian sewa-beli.

1. Pasar wisata Bojonegoro tidak diperuntukkan untuk pedagang pasar kota Bojonegoro, pedagang lesehan sore dan malam, pedagang trotoar dan atau pedagang Ex TBS.

Bahwa melalui audensi mediasi dan negosiasi di hadapan komisi b DPRD Bojonegoro dinas Perdagangan koperasi dan usaha mikro telah menyampaikan beberapa kali bahwa tidak ada pemindahan pasar kota Bojonegoro

Bahwa melalui sosialisasi pemindahan pasar kota Bojonegoro melalui undangan sekretaris daerah dinas Perdagangan koperasi dan usaha mikro telah menyampaikan pendapat pedagang pasar kota Bojonegoro.
– Siapa yang setuju pindah.
– Dan siapa yang yang menolak untuk pindah.

Bahwa dalam sosialisi tersebut pedagang pasar kota Bojonegoro pedagang pasar sore dan malam pedagang trotoar telah bersepakat menyampaikan pendapat bahwa menolak untuk dipindah ke Pasar wisata.

Dalam rapat pimpinan ketua dan anggota DPRD Bojonegoro bersama dinas Perdagangan koperasi dan usaha mikro serta pedagang pasar kota Bojonegoro dan pedagang pasar Banjarejo satu.

Dinas Perdagangan koperasi dan usaha mikro tetap pada keputusan pemerintah Kabupaten Bojonegoro ingin merelokasi pedagang pasar kota Bojonegoro ke Pasar wisata Bojonegoro.

Bahwa hal tersebut bertentangan dengan apa yang disampaikan sejak awal oleh dinas Perdagangan koperasi dan usaha mikro bahwa dinas Perdagangan dan usaha mikro tidak akan memindah pasar kota Bojonegoro.

Maka dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro seharusnya dalam mengambil keputusan kebijakan terkait dengan hajat hidup orang banyak dalam hal ini menyangkut nasib orang banyak atau pedagang pasar kota Bojonegoro seharusnya mendapatkan persetujuan dari Dewan perwakilan rakyat Bojonegoro.

Agar dalam pelaksanaan pemindahan pasar kota Bojonegoro tidak ada kesan mengesampingkan keberadaan Dewan perwakilan rakyat Bojonegoro dan atau ada kesan keputusan sepihak dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Persetujuan pemindahan pasar kota Bojonegoro ke Pasar wisata Bojonegoro sebuah hal yang mutlak yang harus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro agar dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang ada.

Apabila hal tersebut dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan pemindahan pasar kota Bojonegoro ke Pasar wisata tanpa mendapatkan persetujuan DPRD Bojonegoro maka DPRD Bojonegoro sesuai tugas fungsi dan hak dapat menggunakan hak interpelasi terhadap pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam hal ini Bupati Bojonegoro.

2. Pembangunan Pasar wisata tidak pernah adanya sosialisasi bahwa pasar tersebut diperuntukkan untuk pedagang pasar kota Bojonegoro, pedagang lesehan sore dan malam, pedagang trotoar atau pedagang Ex TBS.

Pedagang pasar kota Bojonegoro terdiri dari :
a. Pedagang pasar kota yang menempati toko bedak dan los sebanyak 1.285 pedagang.
b. Pedagang lesehan sore dan malam sebanyak kurang lebih 400 pedagang.
c. Pedagang trotoar dan dan pedagang Ex TBS sebanyak kurang lebih 100 pedagang.

Seharusnya dalam pelaksanaan pemindahan pasar kota Bojonegoro idealnya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melakukan sosialisasi terhadap pedagang pasar kota Bojonegoro itu sendiri.

Sosialisasi pemindahan pasar Bojonegoro ke Pasar wisata Bojonegoro adalah bentuk sinergisitas antara pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan pedagang pasar kota Bojonegoro yang ada.

Sosialisasi adalah bentuk wujud tanggung jawab pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mencari kata sepakat terkait dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Sosialisasi pemindahan pasar kota Bojonegoro sejak awal tidak dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro maka terkesan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengesampingkan pedagang pasar kota Bojonegoro yang ada.

Hal tersebut dapat memicu pertentangan antara pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan pedagang pasar kota Bojonegoro pedagang lesehan sore dan malam, pedagang trotoar.

Pertentangan tersebut saat ini telah muncul dengan berbagai macam upaya yang akan dilakukan oleh pedagang pasar kota Bojonegoro, pedagang lesehan sore dan malam dan pedagang trotoar.

3. Keputusan pemerintah Kabupaten Bojonegoro bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Keputusan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk merelokasi pasar kota Bojonegoro ke Pasar wisata Bojonegoro bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Bahwa seharusnya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam membuat kebijakan keputusan memindah pasar kota Bojonegoro tidak mengesampingkan hak-hak pedagang pasar kota Bojonegoro.

Hak-hak pedagang pasar kota Bojonegoro dilindungi oleh hukum serta undang-undang yang ada dimana pedagang pasar kota Bojonegoro untuk mendapatkan toko bedak dan los pasar kota Bojonegoro harus dengan cara membeli.

Bahwa pedagang pasar kota Bojonegoro yang mempunyai toko bedak dan los pasar kota Bojonegoro yang berjumlah 1285 pedagang secara keseluruhan mempunyai hak kepemilikan berdasarkan perjanjian akta sewa beli.

Akta sewa beli merupakan dokumen otentik yang sah yang dibuat dihadapan notaris yatiman hadi Suparjo SH, notaris yang ada pada saat itu maka bukti hak kepemilikan pedagang pasar Bojonegoro tidak dapat dikesampingkan oleh siapapun atau oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Apabila hal tersebut dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan mengesampingkan akta sewa beli yang dimiliki oleh pedagang pasar kota Bojonegoro maka dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri bagi pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Apabila pedagang pasar kota Bojonegoro hak-haknya dikesampingkan maka pedagang pasar kota Bojonegoro setiap orang setiap kelompok dapat melakukan upaya hukum yang berlaku melalui proses gugatan perdata di pengadilan.

Gugatan perdata di pengadilan apabila dilakukan oleh pedagang pasar kota Bojonegoro bila dalam satu materi gugatan bisa memakan waktu kurang lebih 6 bulan x 4 materi gugatan maka akan memakan waktu kurang lebih 24 bulan.

Maka hal tersebut akan merugikan pedagang pasar kota Bojonegoro serta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro itu sendiri karena tidak dapat melakukan pemindahan pasar kota Bojonegoro secara sepihak sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Untuk itu baik pedagang pasar kota Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, aparatur penegak hukum harus tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku.

4. KESIMPULAN
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang telah melakukan sosialisasi pemindahan pasar kota Bojonegoro ke Pasar wisata Bojonegoro berharap yang akan menempati adalah pedagang pasar kota Bojonegoro pedagang lesehan sore dan malam, pedagang trotoar.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui dinas Perdagangan koperasi dan usaha mikro telah membuat jadwal pelaksanaan pemindahan diantaranya adalah tanggal peresmian, tanggal undian, tanggal pemindahan atau penempatan Pasar wisata.

Namun karena pedagang pasar kota Bojonegoro, pedagang lesehan sore dan malam, pedagang trotoar menolak untuk dipindah maka secara otomatis tidak ada yang mendaftar, tidak ada yang diundi, tidak ada yang dipindah atau ditempatkan di Pasar wisata. Dalam bahasa Jawa : Yen gak enek sing daftar, Yen gak enek sing diundi, sopo sing arep di pindah. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.