Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BOP Covid Sebut JPU Tak Konsisten Soal Data

oleh -
oleh

Reporter: Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – Sidang perkara dugaan korupsi BOP (Bantuan Operasional pendidikan) Covid 19, yang diduga dilakukan oleh ketua forum komunikasi pendidikan Al-Qur’an bernama SD sebagai terdakwa kembali di gelar di pengadilan Tipikor Sidoarjo pada kemarin selasa (28/12/2021).

Pinto Utomo selaku penasehat hukum Shodikin menjelaskan, Terdakwa dari tahun 1995 silam sampai dengan saat ini terdakwa telah turut aktif dalam mendirikan, menyebarkan, memajukan dan mengasuh TPQ yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

“Tidak hanya itu beliau juga mendirikan dan mengembangkan, serta mengasuh para anak-anak yatim di pondok pesantren darul Ma’arif yang terletak di jalan pondok pinang RT 20 RW 02 ngrowo, bahkan untuk kebutuhan anak-anak sendiri di rangung penuh oleh beliau” Ungkap Pinto.

Lebih jelas lagi, SD juga banyak menyebutkan dirinya untuk berbakti mengurus organisasi sosial keagamaan, serta menjadi ketua kordinator kecamtan (kortan) TPQ.

Dalam persidangan berlangsung, Pinto Utomo, Johanes Dipa Widjaja, Agus Eko Priyo Darmono, Satria Ardyrespati Wicaksana, Dody Eka Wijaya, Nadya Savera Ernawati dan Aulia Yohana, menyampaikan pendapatnya, bahwa terdakwa juga mengasuh membesarkan beberapa TPQ di antaranya adalah TPQ Nurul Huda I dan TPQ Nurul Huda II yang terletak di Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro serta TPQ An-Nahdliyah yang sudah menyebar di wilayah Kecamatan Sumberejo dan menjadi 100 lembaga TPQ.

“Beliau juga iku dalam Pengurus Badan Amil Zakat Shodaqoh Nasional (Baznas). Jika di lihat dari kegiatan dan Amal belau semua yang dilakukannya adalah bentuk positif dan untuk mengembangkan Agama di seluruh Bojonegoro,” papar Pinto Utomo.

Masih menurutnya, dalam beberapa bagian halaman surat dakwaan yang menyebutkan, nama-nama Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro yang menjadi kedudukan lembaga TPQ, TPA penerima bantuan dan salah satunya, menyebutkan, Kecamatan Larangan namun pada faktanya tidak ada Kecamatan yang bernama Larangan di Kabupaten Bojonegoro.

”JPU tidak konsisten dalam penyebutan data-data yang terkait dengan uraian peristiwa pidana,” bebernya

Untuk diketahui sebelumnya, bahwa terdakwa diangkat berdasarkan  Surat Keputusan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Pendidikan  Al Qur’an (FKPQ) Jawa Timur  Nomor : 42/FKPQ-JATIM/01/2020  tanggal 24 Januari 2020, pada kurun waktu antara bulan Juni 2020 hingga bulan Desember 2020 atau  sekitar waktu itu atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Pondok Pesantren Darut Tawwabin, yang beralamatkan di Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten  Bojonegoro atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46  Tahun 2009  tentang Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi berupa, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara. (Red/Prut)

No More Posts Available.

No more pages to load.