Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi BOP Covid Masuk Tahap Dua

oleh -
oleh

Reporter : Ciprut Laela

SuaraBojonegoro.com – Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan operasional pendidikan keagamaan Islam di masa pademi Covid 19 ini, telah dilimpahkan untuk tahap kedua Rabu (01/12/2021)

Pinto Utomo selaku kuasa Hukum SDK menjelaskan, Bahwa tangal  30 Nopember tersangka dugaan korupsi bantuan penyaluran bantuan operasional pendidikan keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19 dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian agama RI di kabupaten Bojonegoro tahun 2020 An. Tersangka SDK telah dilakukan pelimpahan tersangka.

“Dan berikut barang bukti dari penyidik kejaksaan negeri Bojonegoro kepada penuntut umum kejaksaan negeri Bojonegoro ( Tahap 2) yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 Bojonegoro. Pelimpahan berkas dan barang bukti tersebut di lakukan oleh Penyidik Kejari Bojonegoro sekaligus sebagai penuntut-an. Tarjono,S.H. dan Marindra Prahandi F, S.H.,M.H.

Lebih jelasnya lagi, Pinto mengungkapkan, bahwa Tersangka SDK kemudian dilakukan penahan oleh penuntut Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Print-04/M.5.16/Ft.1/11/2021. Pelaksanaan tahap 2 tersebut Tersangka SDK di dampingi oleh kuasa hukum.

“Atas Pelaksanaan tahap 2 tersebut pihak tersangka tetap berpedoman pada asas tidak bersalah terhadap diri tersangka ( presumtion of innocent) namun pihak nya juga tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Pihak Tersangka berharap penuntut umum kejaksaan negeri Bojonegoro segera mengajukan proses hukum. Selanjutnya pemeriksaan persidangan yang nantinya akan di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dalam kesempatan tahap 2 tersebut Tersangka SDK tetap menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah karena sudah melaksanakan tugas-tugas nya sebagai Ketua FKPQ Kabupaten Bojonegoro dengan sangat baik. Serta sudah melakukan monitoring dan pengawasan berkaitan dengan penggunaan bantuan operasional penanganan Covid Oleh lembaga- lembaga penerima ( TPQ), sehingga penggunaan nya sudah dilakukan berdasarkan juklak dan juknis dari kementerian agama RI. Ungkapnya.

“Dan Tersangka juga meyakini apa yang dituduhkan kepadanya bahwa ada potongan berkait dengan bantuan tersebut adalah tidak benar, apalagi penggunaan dananya sudah di audit dan diawasi oleh Kementerian agama, sudah di Laporkan penggunaan nya ( di SPJ) kan. Bahkan oleh kementerian agama sudah di nyata kan Clear dan Clean tidak ada penyimpanan sehingga SPJ tersebut diterima. Tandas Pinto. (Prut/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.