Ombudsman Sampaikan Tugasnya Sebagai Penerima Pengaduan Yang Tidak Terlayaninya Oleh Pelayan Publik

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Ombudsman perwakilan dari Jawa timur ini melakukan kunjungan kerja (kunker) di DPC Peradi Kabupaten Bojonegoro, yang bertempatan di OTS (omah tengah sawah) pada hari Kamis (25/11/2021).

Dalam kunjungan tersebut dihadiri 2 asisten pimpinan ombudsman bidang penerimaan pengaduan dan asisten bidang Penanganan pemgaduan. Ombudsman juga melakukan sosialisasi tentang adanya Ombudsman yang juga berperan sebagai lembaga negara menangani keluhan masyarakat tentang pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Pinto Utomo,S.H.,MH. Selaku pengurus DPC PERADI Bojonegoro menjelaskan, Dalam kunker ini Agus Muttaqin,S.H ketua ombudsman RI memperkenalkan diri sebagai ketua yang baru, ombudsman juga menyampaikan tugas dan wewenang menerima pengaduan masyarakat karena tidak terlayaninya kepentingan masyarakat oleh pelayan publik ( Pemerintah/ BUMN/ BUMD).

“DPC PERADI Bojonegoro turut senang dan bagga karena DPC PERADI Bojonegoro mendapatkan kehormatan dari Komisi ombudsman RI perwakilan Jawa Timur karena berkenan berkunjung serta bersilaturahmi dengan segenap pengurus Peradi Bojonegoro, karena dari kunjungan tersebut Anggota Peradi mendapatkan tambahan ilmu dan pengetahuan yg sangat bermanfaat, ungkap Pinto Utomo.

Pinto juga menjelaskan, DPC Peraadi Bojonegoro sangat mengapresiasi kedatangan komisi ombudsman RI perwakilan Jawa Timur di DPC Peradi Bojonegoro, dengan harapan anggota DPC Peradi yg notabene adalah Aparat penegak Hukum dapat lebih memahami tugas wewenang dan tanggung jawab ombudsman berkaitan dengan pelayan pengaduan dari masyarakat yg tidak puas dengan kinerja aparatur negara pemberi pelayanan publik. Tandasnya.

Pinto Utomo juga berharap, dengan kehadiran Ketua Komisi ombudsman RI perwakilan Jawa Timur ( Agus Muttaqin,S.H.) beserta 2 orang asisten nya di DPC Peradi Bojonegoro maka partisipasi dari masyarakat khususnya Bojonegoro akan lebih meningkat.

Disisi lain Agus Muttaqin mengungkapkan, untuk pengaduan tidak boleh di laporkan langsung ke komisi ombudsman RI, tapi terlebih dahulu harus dilaporkan ke pengawas internal pemberi pelayanan publik. Jika belum mendapat respon atau merasa pelayanan dari pengawas internal pemberi pelayanan publik dirasa kurang maksimal penerima pelayanan publik bisa melaporkan-nya ke ombudsman.

“Pada tahun 2020 pengaduan yang masuk di komisi Ombudsman Jawa Timur sebanyak 408 pengaduan dan hanya 7 pemgaduan yang berasal dari Bojonegoro ( relatif kecil), sementara tahun 2021 ini ada total 365 pengaduan dan hanya 17 pengaduan yang berasal dari warga Bojonegoro. Agus juga berharap, masyarakat tahu dan mengerti mengenai keberadaan lembaga ombudsman serta bisa memanfaatkannya dengan baik. Tambah Agus. (Red/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.