Tanggapi Tuntutan Para Guru Ngaji, Ini Jawaban Kajari Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro,  Badrut Tamam, menemui masa aksi yang terdiri dari guru ngaji Taman Pendidikan Quran (TPQ) Kabupaten Bojonegoro atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Rabu (03/11/21).

Menurut Badrut Taman, aksi yang dilakukan oleh para guru ngaji tersebut merupakan hak dan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah mendengarkan tuntutan masa aksi.

“Apa yang disampaikan oleh korlap itu mungkin hak bapak ya!. Yang memang kalau menurut bapak yang terbaik memang harus disampaikan dan saya sebagai penegak hukum sudah mendengar apa yang sudah bapak sampaikan,” katanya.

Pria asal Pulau Madura ini juga menegaskan bahwa dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menetapkan SDK sebagai tersangka dan telah memasuki tahapan penyidikan. Penetapan tersangka atas nama SDK tersebut berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang telah diperoleh oleh tim Kejaksaan.

BERITA SEBELUMNYATuntut Gurunya Dibebaskan, Para Guru Ngaji Menangis Histeris Di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro

“Oleh karena itu insyaallah kami sudah melalui prosedur dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Menggapai tuntutan masa aksi agar tersangka SDK dibebaskan, Kajari Bojonegoro, menyarakan agar menempuh ranah yang telah disediakan yakni ranah persidangan. Dan jika apa yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku dan tidak sesuai dengan perundang-undangan maka Badrut Tamam mempersilahkan untuk menempuh pra-peradilan.

“Silahkan kalau memang kami dirasa tidak sesuai dengan perundang-undangan. Termasuk untuk membedakan pak Sodikin silahkan mengajukan penangguhan,” tegasnya.

BERITA SEBELUMNYAPeserta Demo Nilai Kejaksaan Negeri Bojonegoro Ngawur

Dihadapan ratusan masa aksi Badrut Tamam, juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro dilaksanakan dengan secara terbuka. Termasuk dalam pemeriksaan para guru ngaji.

“Kalau ada yang didzolimi dan memaksa harus mengaku begini, mendzolimi A, B, semua ada jalurnya pak. Jadi saya sebagai orang baru siap memproses itu
. Kalau memang ada anak buah saya ada dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro ini melakukan hal-hal yang menyimpang laporkan. Kita semua sama didepan hukum,’ pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.