Polsek Sukosewu Gelar FGD Bersama Bojonegoro Kampung Pesilat Sukosewu Untuk Kondusifitas

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Untuk meningkatkan kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah hukum Kecamatan Sukosewu, Polsek Sukosewu menggelar Diskusi atau Focus Group Discussion (FGD) bersama Ketua Ranting Perguruan silat yang yang tergabung dalam Bojonegoro Kampung Pesilat (BKP) Kecamatan Sukosewu. Sabtu (23/10/2021) malam.

Diskusi di laksanakan di Mapolsek Sukosewu ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Sukosewu Iptu Moch Safi’i, di dampingi jajaran polsek, serta di hadiri oleh seluruh Ketua ranting Perguruan silat yang ada di kecamatan Sukosewu.

Selain diskusi 11 Ketua ranting dari masing – masing Perguruan silat di Sukosewu ini juga melakukan penandatangan Pernyataan bersama untuk sanggup mematuhi kesepakatan bersama hasil keputusan musyawarah ketua cabang silat yang sebelumnya di laksanakan di Polres Bojonegoro.

Dalam sambutannya Kapolsek Sukosewu Iptu Moch Safi’i, mengapresiasi atas kerja sama yang telah dilaksanakan oleh seluruh Perguruan silat di Sukosewu, karena hingga detik ini di wilayah Sukosewu yang kondusif terus terjaga dengan baik.

“BKP merupakan wadah bagi seluruh perguruan silat yang ada di Kabupaten Bojonegoro yang memiliki tujuan yakni bersama – sama menjaga Kamtibmas yang kondusif dan aman, tentram, untuk kondisi seperti ini harus terus kita jaga bersama – sama,”Jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek juga berharap, para ketua ranting, pelatih atau senior untuk membimbing dan mengarahkan adik-adiknya dengan kegiatan yang positif, dan terus mensosialisasikan kesepakatan yang telah di sepakati bersama.

Berikut isi Kesepakatan Bersama BKP yang ditanda tangani oleh Ketua Perguruan Masing Masing :

1. Dalam menyikapi situasi yang berkembang saat ini, seluruh perguruan silat yang tergabung dalam Bojonegoro Kampung Pesilat (BKP) siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;

2. Sepakat bahwa keberadaan komunitas yang berafiliasi dengan perguruan silat adalah ilegal dan setiap perguruan silat bertanggung jawab atas ajaran yang mulia;

3. Induk perguruan silat tidak pernah mengakui adanya komunitas, karena tidak diatur dalam AD/ART Organisasi perguruan pencak silat;

4. Segala bentuk tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh komunitas, menjadi tanggung jawab masing – masing dan bukan menjadi tanggung jawab perguruan pencak silat;

5. Seluruh anggota perguruan pencak silat dilarang menggunakan atribut (kaos, stiker, topi, bendera) baik berupa logo,gambar maupun tulisan identitas perguruan selain latihan dan kegiatan perguruan pencak silat;

6. Selama masa pandemi Covid – 19 sampai situasi kamtibmas kondusif untuk latihan hanya diperbolehkan pagi (pukul 06:00 wib) sampai sore hari (pukul 17:00 wib);

7. Pihak kepolisian bersama dengan ketua BKP dan ketua ranting perguruan pencak silat melaksanakan patroli untuk merazia atribut (kaos, stiker, topi, bendera) guna menciptakan kamtibmas yang aman, damai dan kondusif;

8. Anggota perguruan yang ditemukan menggunakan atribut (kaos, stiker, topi, bendera) baik berupa logo, gambar maupun tulisan identitas perguruan selain latihan dan kegiatan perguruan pencak silat bersama dengan BKP dan ketua ranting akan diserahkan pihak kepolisian untuk dilaksanakan pembinaan;

9. Apabila ada anggota perguruan pencak silat yang melanggar kesepakatan maka pengurus perguruan pencak silat tingkat desa sampai tingkat kabupaten turut bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku. (Red/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.