Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Dalam Satu Kartu Keluarga ?

oleh -
oleh

Reporter: Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – Pasangan dari pernikahan siri kini bisa membuat data kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) yang akan menjadi satu-satunya dokumen kependudukan bukti ikatan pernikahan siri.

Melalui Abdullah Hafidz selaku Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Bojonegoro, mengungkapkan hal tersebut memang benar adanya, bagi pasangan pernikahan siri bisa membuat dokumen keluarga atau KK.

“KK ini akan jadi satu-satunya bukti dokumen pernikahan siri, karena pernikahan siri bisa disebut pernikahan diam-diam, sehingga tidak memiliki buku nikah dan tidak tercatat di kenegaraan maupun di Kementerian Agama kecuali bagi nikah siri yang melakukan isbath nikah,” Ungkapnya.

Menurutnya dengan adanya KK tersebut, pihak perempuan atau istri siri punya kepastian juga punya bukti pengakuan status bahwa dia seorang istri dan punya suami. Selain itu, pihak perempuan juga dapat menuntut nafkah dengan adanya bukti KK tersebut.

“Akan menjadi perlindungan untuk perempuan, karena perempuan juga kan rentan perlindungan,” tuturnya.

Meskipun begitu, juga memiliki dampak yang kurang baik yaitu orang yang nikah siri sudah berani terang-terangan dan akan menimbulkan banyak orang yang memilih nikah siri karena mereka sudah bisa memiliki KK. Dampak lainya akan merepotkan KUA ketika anaknya mau menikah, karena anak dari pernikahan siri akan menjadi anak biologis bahkan anak dari pernikahan sah.

“Kalau semisal nikahnya sesuai persyaratan dan syah menurut agama ndak masalah tapi kebanyakan nikah siri ini merupakan nikah yang tidak sah karena tidak ada bukti jadi anaknya nanti hanya menjadi anak biologis tidak anak dari pernikahan sah,” tuturnya.

Abdul Hafith menambahkan meskipun KK tersebut bisa digunakan namun untuk keabsahan nikah sahnya harus diisbatkan. Pihaknya juga menghimbau nikah yang belum tercatat atau yang belum sah tersebut untuk di isbathkan sehingga jelas kedudukannya dan jelas statusnya.

“Nikah itu lebih baik sah secara agama dan negara, tidak repot di kemudianya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro Tatik Agustin mengungkapkan, bahwa sesuai dengan peraturan, seorang warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu data termasuk jika suami yang memiliki dua istri tidak diperbolehkan membuat data ganda, artinya tidak boleh membuat dua Kartu Keluarga.

“Bisa memasukkan nama istri ke-2 nya dalam satu KK dengan istri pertama atau istri ke-2 membuat KK sendiri bersama dengan nama anak-anaknya atau bisa disebut menjadi kepala keluarga,” ungkapnya.

Meskipun begitu, apabila pernikahan tersebut merupakan pernikahan siri, dalam KK akan disertai dengan keterangan status pernikahan belum tercatat.

“Jika pernikahanya siri, petugas Dukcapil akan tetap melayani dengan keterangan status perkawinan belum tercacat, dengan syarat pasangan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” katanya.

Tatik menjelaskan, SPTJM berisi nama yang menikahkan, tempat dan waktu menikah, nama mempelai, nama wali yang menikahkan, dan saksi yang menikahkan. (Prut/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.