Kasat Lantas Polres Bojonegoro Pimpin Anev Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021

oleh -
oleh

SuaraBojonrgoro.com – Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizal Nugra Wijaya memimpin Analisa dan Evaluasi (Anev) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka Implementasi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, Ruang Rapat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro, Kamis(30/9/2021).

Kasat Lantas AKP Rizal Nugra Wijaya menyampaikan tujuan anev adalah untuk mengulas atau mereview kembali pelaksanaan kinerja yang telah dilaksanakan sepanjang tahun apabila ada yang baik tetap dipertahankan dan apabila ada kekurang maka perlu ada perbaikan. Penerapan PPKM level 4, 3 dan 2 berdasarkan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali masih diperpanjang mulai tanggal 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.

“Alhamdulillah untuk Kabupaten Bojonegoro sudah masuk level 1. Dengan adanya anev ini kita akan menentukan langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mempertahankan kondisi hingga Covid-19 dinyatak berakhir,” ucap AKP Rizal Nugra Wijaya.

Ia menambahkan mari bersama-sama menanggulangi penyebaran Covid-19 di Bojonegoro sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing instansi berdasarkan Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab (TWT).

“Mari kita laksanakan dengan rasa tanggung jawab dan ikhlas karena ini merupakan tugas kemanusiaan demi kebaikan bersama,” tambahnya.

Rizal Nugra Wijaya mengatakan fasilitas umum (Fasum) seperti mall, restoran, tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya wajib melakukan skrining aplikasi Peduli Lindungi.

“Kita harap kepada masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Jangan sampai gelombang ketiga terulang kembali,” harapnya.

Anev ini dilanjutkan penyampaian materi oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Industri dan Perdagangan, Dinas Kominfo. (Red/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.