Salah Satu Calon Seleksi Perades Ajukan Gugatan Ke PTUN, Siapkan Bukti Penuhi Panggilan

oleh -
oleh

Reporter: Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – Dalam pengisian perangkat Desa di Desa Klepek, kecamatan Sukosewu kabupaten Bojonegoro, seorang salah satu peserta yang bernama Yuni cahyono 40 tahun ini mendapat panggilan dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) Surabaya kemarin Selasa 7 September 2021 kemarin.

Dalam penuturannya Yuni cahyono menceritakan bahwa sebelumnya pertama kali lowongan perangkat desa klepek di buka, dan dia mencoba mendaftarkan dirinya untuk ikut serta dalam tes perakat desa tersebut. Dengan keyakinan pada dirinya dia berharap semua proses berjalan dengan lancar dan akurat serta transparan.

Namun tak disangka-sangka, menurut Yuni Cahyono banyaknya informasi miring atas pengisian perakat Desa di kecamatan Sukosewu ini terus saja terdengar olehnya, banyak pula kejanggalan dan permainan hingga hasil akhir yang dianggapnya banyak kecurangan dan tak sesuai harapan, sehingga dirinya tidak lolos dalam seleksi ini.

Yuni cahyono juga menuturkan, bahwa banyak yang menduga ada permainan jual beli kursi perakat desa di dalam seleksi itu. Sehingga Yuni mengambil keputusan melaporkanya ke pihak polres Bojonegoro. Didalam laporannya, Yuni di mintai keterangan dan bukti, lalu Yuni di beri solusi kepada pihak kejaksaan agar melaporkannya ke PTUN Surabaya.

“Saya sudah dipanggil untuk pertama kalinya bersama pihak Tergugat oleh Hakim Majelis PTUN Surabaya dalam perkara Nomor 126/G/2021/PTUN.SBY untuk memperbaiki gugatan dan melengkapi data yang diperlukan dalam Pemeriksaan Persiapan.” ujarnya, Senin (13/9/2021).

Yuni Cahyono berharap apa yang dilakukan dapat dikabulkan oleh pihak Pengadilan PTUN berdasar bukti-bukti yang sudah disiapkan dalam gugatan ini. (Prut/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.