Layanan Photo Copy Gratis, Manjakan Orang Berperkara di PA Bojonegoro

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Salah satu orang berperkara yang bernama Ngasriatik Binti Ngali dari Dusun Sengon Desa Sengon, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro memuji bahwa pelayanan Pengadilan Agama Bojonegoro sudah sangat bagus, Namun ada beberapa usulan bagaimana agar tidak  bolak-balik, keluar masuk ke ruang tunggu karena persyaratan mengajukan perkara belum terpenuhi, ada yang   kurang photo copy, kadang sudah ada photo copy tapi ukuran kertas tidak sama, kurang materai dan belum membeli materai,kadang sudah membeli materai tapi ternyata PALSU , kurang stempel pos, dan keluar kantor karena harus membayar pendaftaran di Bank, Pengadilan Agama menyediakan sarana prasarana yang bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah di tata dengan rapi ini sehingga prinsip pelayanan yang sederhana, efektif dan efesien tidak bisa terealisaikan karena masih membutuhkan waktu,tenaga, pikiran dan uang yang banyak.

Lebih lanjut Ngasriatik berargumen bahwa Pelayanan publik yang baik, ketika mampu menjawab harapan publik dalam berbagai urusan dan kebutuhan dan harus bisa atau adanya jaminan bahwa publik akan mendapatkan layanan yang baik dan memuaskan serta mendapatkan kesenangan dan kenyamanan.

Drs. H. Sholikhin Jamik,SH.MH. Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro selaku penanggung jawab dalam pelayanan di kepaniteraan , Atas dasar pertimbangan usulan tersebut, dengan memperhatikan prinsip -prinsip pelayanan dengan fokus mencari inovasi pelayanan dan berkoordinasi dengan instansi lain seperti PT Pos Indonesia, Bank Syariah Indonesia,  diputuskan  inovasi layanan dengan memanjakan para pencari keadilan di Pangadilan Agama Bojonegoro. BEGITU MASUK RUANG PELAYANAN TIDAK AKAN KELUAR LAGI SEBELUM LAYANAN YANG DIBUTUHKAN SELESAI, karena semua kebutuhan yang diharapkan oleh orang yang berperkara sudah di sediakan di ruang pelayanan PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama Bojonegoro, yaitu Foto chopy gratis, Materai, stempel pos, untuk leges alat bukti tulis, layanan untuk pembayaran di bank dan bantuan pembuatan surat permohonan dan gugatan. Dari Inovasi layanan tersebut di harapkan  orang yang berperkara di Pangadilan Agama Bojonegoro mendapatkan diantaranya :

– Pelayanan yang  mampu menjawab segala urusan dan kebutuhan nya
– Ada jaminan pelayanan yang baik dan memuaskan, dan yang paling penting
– Orang yang berperkara mendapatkan kesenangan dan kenyamanan.

Lebih lanjut Sholikhin Jamik menuturkan,  agar Salah satu prinsip pelayanan itu adalah dapat di ukur oleh prosedur, dan  semua mimpi dalam inovasi layanan di atas bisa berjalan dengan lancar, maka orang yang berperkara di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai tanggal 1 September 2021.

1. Photo copy alat bukti ( surat nikah, KTP dll) WAJIB di Ruang PTSP Pengadilab Agama Bojonegoro GRATIS hal ini agar orang berperkara tidak keluar kantor lagi karena harus fhoto chopy kekuarangan persyaratan dan agar ukuran kertas sama yaitu Ukuran A4.

2. Beli Materai untuk alat bukti WAJIB di Kantor Pos yang ada di Ruang PTSP Pengadilan Agama Bojonegoro, untuk menghindari Materai PALSU dan Leges kantor pos GRATIS.

(Red/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.