Tega, Seorang Ayah Setubuhi Putri Kandungnya Sebanyak 9 Kali Hingga Hamil

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com  – Seorang Pria berinisial SWN (37) warga di Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ini tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun sendiri hingga hamil, Kejadian ini terungkap oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro setelah mendapatkan laporan dan juga pemeriksaan terhadap Saksi dan juga Korban sehingga mendapatkan pelaku persetubuhan tersebut.

Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia yang didampingi oleh kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fran Dalanta Kembaren dan Kasubag Humas AKP Ismawati menjelaskan dalam pers rilisnya bahwa kejadian persetubuhan anak dibawah umur terjadi sekitar bulan Januari 2021 sekitar jam 01.00 WIB Di rumah Tersangka di Desa. Deling Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.

“Pelaku melakukan kegiatan persetubuhan dengan anak kandungnya sebanyak 9 kali, dan kemudian ada pelaporan ke kami dan kami lakukan proses hukum yang berlaku,” Ujar Kapolres Bojonegoro, Rabu (25/8/2021).

Setelah dilakukan persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri, korban kemudian mengandung dan melahirkan bayi prematur. Adapun untuk pelaku setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya, dan kemudian dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro untuk dilakukan proses selanjutnya.

“pelaku ini memaksa anak kandungnya sendiri, dengan cara mengancam dan membentak dan melototi korban serta melakukan bujuk rayu kepada korban, dan selanjutnya pada hari senin tanggal 02 Nopember 2020 sekira pukul 10.00 wib pada saat itu korban sedang di rumahnya yang mana selanjutnya tersangka langsung melakukan persetubuhan tersebut dan berlanjut sampai 9x sehingga korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan secara prematur,” Terang AKBP Eva Guna Pandia.

Akibat perbuatannya pelaku disangka Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik juga mengamankan barang bukti diantaranya adalah  1 (satu) Potong Selimut warna merah kuning. C. 1 (satu) Potong kemeja lengan panjang warna merah motif garis, 1 (satu) Potong baju lengan 7/8 wama putih hijau. 1 (satu) Potong CD warna putih. (Red/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.