Papdesi Bojonegoro : DPRD Jangan Sampai Kecolongan Lagi

oleh -
oleh

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com -Terkait dengan surat Sekertaris Daerah nomor 900/1990/412.304/2021  tentang perubahan pragnosa ketetapan ADD/BHP dan BHR tahun 2021, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Bojonegoro Perkumpulan Apararur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, tidak kecolongan. Selasa (17/08/21).

“Saya berharap DPRD tidak kecolongan seperti kasus bingkisan lebaran pemkab yang kemarin,” katanya.

Dirinya berharap agar DPRD Kabupaten Bojonegoro, segera menggelar dengar pendapat (hearing) dengan pihak terkait. Sehingga dapat memperoleh masukan, saran, kritik dan informasi.

“Saya berharap pemangkasan ADD ini nantinya tidak menjadi gaduh. Sehingga perlu hearing DPRD dengan instansi terkait,” ujarnya.

Lebih jauh Kepala Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, ini menegaskan jika dirinya mengancam akan mengevaluasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepada suarabojonegoro.com, pria dengan khas kepala plontos ini menjelaskan jika pemerintah desa tidak punya kewajiban dalam memungut pajak dan hanya bersifat diperbantukan.

“Kita selalu ditekan jika PBB-P2 tidak lunas ADD tidak dicairkan, ditunda dan sebagainya. Maka dari itu kita akan mengevaluasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Surat Sekda Bojonegoro Nomor 900/1990/412.304/2021 tentang perubahan prognosa penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD) 2021 yang ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa minggu lalu masih dipertanyakan keabsahannya.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Sekertaris Desa Seluruh Indonesia (Forsekdesi) Ferdy, menjelaskan jika berdasarkan dengan peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan alokasi dana desa bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi daerah untuk desa di Kabupaten Bojonegoro BAB IV pasal 4 ayat (2) yang berbunyi “ADD sebagaimana ayat yang dimaksud pada ayat (1) sebesar 12,5 % dari Dana Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.