Beredar Surat Pengambilan Bansos Dengan Syarat Lunas PBB, Ini Penjelasan Kades Padangan

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com  –  Warga Desa Padangan, Kecamatan Padang dihebohkan dengan adanya surat edaran dari desa setempat terkait regulasi penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua RT 01-RT 10 tersebut meminta bantuan kepada ketua RT setempat untuk memberitahukan kepada para warga yang namanya telah terlampir untuk datang pada hari Rabu 28 Juli 2021 untuk m Nerima BTS.

“Saya belum terima, saya cuma denger-denger ada surat penerimaan bantuan buat warga,” kata salah satu warga

Namun dirinya mempertanyakan terkait persyaratan penerimaan BTS yang harus menyertakan surat SPP PBB P-2 (kitir pajak) tahun 2021 atau tahun sebelumnya.

“Saya juga belum faham kenapa harus pakai surat kitir pajak,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Padangan, Kristianawati, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya membenarkan adanya surat tersebut. Akan tetapi dirinya mengaku bahwa surat tersebut belum direvisi olehnya.

“Itu surat belum saya revisi pak itu ngak bener makanya saya juga belum tanda tangan,” jelasnya.

Kepada suarabojonegoro.com, Kristianawati, dalam hal ini menegaskan bahwa pihaknya telah merevisi surat tersebut dengan menghapus syarat penyertaan surat SPP PBB P-2 (kitir pajak) tahun 2021 atau tahun sebelumnya sebagai syarat penerimaan BTS yang kini sudah di edarkan.

“Itu memang kemarin belum saya revisi karena saya takziah. Dan yang sudah saya tanda tangani ini yang fix. Nanti untuk pembayaran PBB ada petugas rayon,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.