Pemkab Bojonegoro Bersama TNI – Polri Datangi Tempat Perbelanjaan, Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi PPKM Darurat

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Untuk menerapkan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Darurat, pada malam pertama dilaksanakannya PPKM Darurat, Selain Kapolres, Dandim Bojonegoro, Sekretaris Daerah (Sekda Bojonegoro) Nurul Azizah bersama petugas jajaran Forpimda  juga turun lapangan secara langsung di masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan mengingatkan para pelaku usaha sebagaimana Surat Edaran dari Bupati Bojonegoro.

Didampingi Pasiter Kodim 0813/Bojonegoro, Kabag OPS Polres Bojonegoro, Nurul Azizah mendatangi Beberapa swalayan diantaranya Bravo Swalayan, Samudra Swalayan, dan KDS yang masih buka dan tidak mengindahkan SE dari Bupati Bojonegoro terkait PPKM Darurat.

“Kamis sampaikan sosialisasi terhadap para pelaku usaha ini agar mengindahkan dan mengikuti aturan PPKM Darurat guna memutus rantai sebaran Covid 19,” Jelas Nurul Azizah, yang juga didampingi Kepala BPBD Bojonegoro, Ardian, Sabtu (3/7/2021).

Dijelaskan juga dengan kondisi Zona Hitam di Bojonegoro ini, masyarakat diharapkan kesadarannya untuk mematuhi aturan dan juga Protokol kesehatan  agar tidak ada lagi yang terpapar Covid 19, “Apalagi jumlah pasien di Rumah sakit sangat membludak, dan bahkan di beberapa rumah sakit sudah tidak ada tempat, akibat banyaknya warga Bojonegoro yang sakit, maka dengan menetapkan PPKM dan Protokol kesehatan maka kita berharap bisa mengurangi sebaran Covid 19 di Bojonegoro,” Terang Sekda Bojonegoro.

Selaim di Pusat Perbelanjaan, Sekda juga mendatangi kafe kafe yang masih buka dan melayani pelanggan, dan mengingatkan agar tidak melayani pelanggan yang makan atau minum ditempat, dan mengingatkan agar bisa melayani pemesanan yang dibawa pulang, sehingga tidak menimbulkan klaster baru.

Dari Para pelaku usaha Tempat Perbelanjaan dan Kafe yang masih bandel ini diharuskan membuat surat pernyataan, jika masih melanggar aturan dan tetap buka pada jam jam yang sudah dilarang maka para pelaku usaha swalayan dan kafe sanggup mendapatkan sanksi. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.