Mbakang! tak Patuhi PPKM Darurat, 9 Warung Di Bojonegoro Di Police Line

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Setelah memberikan sosialisasi terhadap warung warung makan dan minum ataupun kafe yang ada di Bojonegoro, oleh Petugas Polres Bojonegoro, Kodim 0813, Pemkab Bojonegoro dan Satgas Gugus Tugas Covid 19, Petugas masih menemukan warung warung makan yang Mbakang, atau tidak mematuhi PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Darurat aesuai Edaran Bupati Bojonegoro ataupun Kemendagri.

Ada sebanyak 9 warung di tiga titik lokasi yang dilakukan penutupan paksa atau di police line dan pengunjungnya diberikan sangsi sosial oleh Petugas Satgas Gugus Covid 19 Bojonegoro.

Kegiatan Operasi PPKM Darurat uni dilakukan Pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 dimulai pukul 14.00 Wib bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro diawali dengan apel untuk Patroli Bersekala Besar dalam rangka PPKM Darurat oleh Polres Bojonegoro, yang dipimpin  oleh Waka Polres Bojonegoro Kompol Arief Kristanto, dengan jumlah kuat personil sekitar 70 orang.

Dalam pelaksanaan patroli melaksanakan antara lain Yaitu Penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan melakukan tipiring berdasarkan Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pasal 49 jo 20a dan pasal 27c.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia juga menyampaikan  Himbauan kepada pengguna jalan untuk tetap menggunakan masker dan kelengkapan surat berkendara.


“Sebelumnya sudah kami himbauan melalui petugas bahwa Dalam setiap aktifitas diluar rumah tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid 19,” Ungkapnya. Minggu (4/7/2021).

Kapolres juga menjelaskan bahwa selain itu petugas juga Melaksanakan teguran sosial terhadap pengunjung Warkop, Melaksanakan pemasangan Police Line terhadap Warkop yang masih melayani pengunjung makan di tempat atau Dine In. “Kita ambil tindakan tegas bagi warung atau rumah makan yang masih buka dan terdapat pengunjungnya, karena dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19,” Lanjut AKBP Eva Guna Pandia.

Berikut Hasil pelaksanaan patroli dan penindakan terhadap Warung warung yang masih melanggar PPKM Darurat, diantaranya adalah Warkop di seputaran Taman Bengawan Solo (TBS) terdapat enam warung Dengan jumlah pengunjung sekitar 150 orang.

Kemudian Warkop Satron jalan. Panglima Sudirman No 35 Bojonegoro, dengan jumlah pengunjung sekitar 25 orang. Dan  Warkop seputaran Jalan Dr. Cipto terdapat dua warung Dengan jumlah pengunjung sekitar 60 orang.

“Untuk pemilik warkop dilakukan pengamanan dan di bawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” Pungkas Kapolres Bojonegoro. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.