Adanya Yayasan Sabilul Mutaqin Margomulyo, Untuk Menyelamatkan Tanah dan Masjid Diatasnya

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Aksi warga yang mendatangi Balai Desa saat ada petugas dari BPN (Badan Pertahanan Nasional) untuk melakukan penggalian data, di Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, terkait polemik masjid yang ada di Desa setempat setempat mendapatkan respon dari kuasa hukum yayasan Almasyhur masjid Sabilul Muttaqin Margomulyo, Yaitu Sunaryo Abu Main.

Melalui rilisnya, Sunaryo Abuma’in menyampaikan bahwa pihak yayasan menyebut ingin menyelamatkan  tanah Negara yang ditempati masjid yang semula dibawah penguasaan Endang Saraswati, Hj Sumarni dan Kasmining secara perseorangan.

Dan Pria yang akrab disapa dengan Mbah Naryo ini menjelaskan bahwa kedatangan tim BPN Bojonegoro pada Kamis Lalu, dengan ketua yayasan kemarin itu untuk melakukan cek lapangan. Sekaligus menggali data atas pengaduan takmir masjid Sabilul Muttaqin yang ada di Desa Margomulyo, Kecamatan Balen.

“Bahwa tanah yang dipermasalahkan adalah tanah yang tidak termasuk tanah yang dimohonkan ke BPN oleh yayasan di luar tanah TN (Tanah Negara),” tuturnya selaku kuasa hukum yayasan Almasyhur Masjid Sabilul Muttaqin Desa Margomulyo Kecamatan Balen, Bojonegoro, Sabtu (19/6/2021).

Diceritakan oleh Mbah Naryo bahwa, tanah yang ditempati masjid adalah tanah negara yang hasil tukar guling dari tanah yayasan milik Joyosumber, bukan tanah aset desa pada kurang lebih sekitar tahun 1970, terjadi tukar guling tanah yayasan milik mbah Joyosumber. Adapun anak dari Joyosumber, atau ahli warisnya masih hidup yaitu Endang Saraswati dan yang meninggal dunia adalah Slamet Sumantri, H. Sudirman Masyhur selaku Bapak dari Hj. Sumarni dan Haryo Subkhi.

“Cikal bakal masjid Margomulyo yang awal berdirinya murni didanai orang terkaya di Medayun (Dusun Medayun Desa Margomulyo .Red) yaitu H. Masyhur juga masih kerabat waris dari mbah Joyosumber,” Terang Mbah Naryo.

Pria yang juga ketua Perari (Persatuan Pengacara Indonesia) ini menjelaskan juga bahwa dalam rangka mengamankan tanah TN, wakif ahli waris atau yang sekarang wakif, mewakafkan tanah tersebut untuk kepentingan masjid dan pengembangan pendidikan agama Islam dengan nadzir Yayasan Almasyhur Masjid Sabilul Muttaqin, sudah ihlas dan tidak akan meminta kembali apa lagi ingin menguasai yang penting untuk kepentingan dakwah Ibadah.

“Semua tahapan proses wakaf hasil keputusan takmir masjid pada tanggal 1 januari 2021 yang ditanda tangani ketua dan sekretaris takmir telah disepakati bersama,” jelasnya.

Mbah Naryo menambahkan, pada tanggal 5 Januari 2021 telah terbit surat pengesahan nadzir yang berbadan hukum Kemenkumham Yayasan Almasyhur Sabilul Muttaqin no.w.5.a/3/01/01/BH/2021 dan terbit akta ikrar wakaf no.w.2/03/01/01/tahun 2021, yang diterbitkan pejabat pembuat Akta ikrar wakaf KUA Balen.

“Jadi legalitas hukum tanah tersebut resmi wakaf atas nama Yayasan yang berbadan hukum demi menyelamatkan obyek tanah sebagai tanah Negara yang sebelumnya di bawah penguasaan pewaris Mbah Joyosumber sesuai undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Yang sekarang status untuk milik ummat bersama,” imbuhnya.

Untuk itu, apa yang dilakukan para ahli waris yang pernah menguasai tanah tersebut demi keamanan dan kelestarian untuk dakwah islam jadi obyek tanah TN. Bukan untuk dimiliki pribadi atau perorangan, apa lagi keluarga ingin menguasai sama sekali tidak ada dan dengan dibuktikan Nadzirnya adalah Yayasan yang berbadan hukum resmi yg di ketuai H.Jatmiko Spd Mpd.i Jadi tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan warga lain.

Sehingga warga yang infaq menyumbang ikut jariyah dan lain-lain hal yang wajar karena ikut memanfaatkan. Tetapi orang yang jariyah ikut campur mengatur, Mbah Naryo pertanyaannya apa tidak ihkas atau mau ditarik kembali jariyahnya.

“Perlu diingat bahwa itu sudah milik Allah jariyah, jadi warga yang jariyah atau bantu infaq tidak harus ikut mengatur. Segala semua kewenangan yayasan kalau tidak ihlas ya biarkan urusan dengan Alloh,” jelasnya.

Jadi tanah wakaf seluas 2.749 meter persegi murni dari Mbah Joyosumber, hasil tukar guling dengan tanah pembeliannya. Dan Mbah Naryo menyampaikan Fakta yaitu terdapat bukti-bukti akta ikror wakaf yayasan Almasyhur Masjid sabilul Muttaqin sudah terbit yayasan, dan dirinya juga meminta apa bila ada yang keberatan dengan yayasan, dipersilahkan klarifikasi ke Kemenkumham atau menggugat Menkumham dengan didukung bukti otentik yang ada. (Red/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.