Curi Handphone Di Pasar Kota Bojonegoro, Seorang Pelaku Pencurian Dibekuk Sat Reskrim

oleh -
oleh

Repoter : Ciprut Laela

SuaraBojonegoro.com – Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap seorang pria yang melakukan aksi pencurian handphone atau hp milik seorang pria separuh baya di di dalam toko pasar kota Bojonegoro Pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekira pukul 05.00 Wib lalu

“Pelaku bernama A.R 34 tahun alamat Jl. Kapten Dirham Kec. Jelutung Kab. Kota Jambi, pelaku di bekuk oleh satreskrim didalam toko milik korban yang berada di dalam pasar kota Bojonegoro. Saat itu Pelaku melakukan pencurian handphone dengan cara kedalam toko milik korban lalu tersangka kabur,” Ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Eca Guna Pandia. Senin (24/05/2021).

Disampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Frans Dalanta Kambaren, AKBP Eva Guna Pandia menyebutkan bahwa Barang bukti yang kami amankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A11 warna putih ime 856173110582751, 1 (satu) buah book.

“Dan di ketahui pemilik toko bernama R.D 58 tahun yang beralamat Jl. Sersan Mulyono Gg. Cempaka Rt. 17 Rw. 03 Kel. Klangon Kec/Kab Bojonegoro,” Ujar Kapolres.

Dalam aksi pelaku ini jebloskan ke tahanan Polres Bojonegoro, dan pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Prut/SAS).

No More Posts Available.

No more pages to load.