Penumpang KA Jarak Jauh, Hanya Bisa Gunakan Hasil RT-PCR dan Rapid Test Antigen Satu Hari

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Manajer Humas Daop 8 Luqman Arif mengatakan, ada perubahan untuk masa berlaku tes RT-PCR (real time polymerase chain reaction) dan Rapid Tes Antigen. Dari sebelumnya maksimal 3 x 24 jam, kini menjadi maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sabtu (1/5/2021).

“Yang awalnya masa berlaku bisa 3 hari, namun sekarang hanya berlalu 1 hari saja,” ucapnya.

Luqman menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA jarak jauh dengan jadwal keberangkatan periode 24 April s/d 5 Mei dan 18 Mei s/d 24 Mei 2021.

“Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1 x 24 jam,” jelas Luqman.

Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 35 Tahun 2021.

Pihaknya juga menambahkan, dengan adanya perubahan tersebut diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.

Untuk info selengkapnya terkait syarat perjalanan KA jarak jauh, pelanggan dapat menghubungi customer service di stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Red/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.