Inilah Tiga Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 di Bojonegoro

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Jika ingin melakukan mudik lebaran ke Bojonegoro, sebaiknya ditiadakan, karena Dinas Perhubungan Pemkab Bojonegoro akan tetap melakukan penyekatan seiring dengan Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah hingga 24 Mei 2021.

Penyekatan ini ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, seperti yang disampaikan oleh Andik Sudjarwo selaku kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Bojonegoro

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran addendum terbaru yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas penanganan covid-19 Nomor 13 tahun 2021 bahwa penambahan tanggal peniadaan mudik dari  6 Mei hingga 17 Mei 2021 menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021.

Andik Sudjarwo juga membenarkan bahwa ada penambahan terkait penerapan larangan mudik sesuai dengan edaran terbaru. Untuk peraturan penyekatan dan larangan beroprasinya transportasi umum di Bojonegoro, “masih sama dengan rencana sebelumnya yakni pelarangan angkutan umum beroperasi tanggal 6-17 Mei. Akan tetapi untuk petunjuk teknis masih menunggu aturan terbaru,” Tuturnya, Sabtu (24/4/2021).

Kepala Dishub Bojonegoro juga menjelaskan bahwa upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan, Dishub Bojonegoro dengan Kapolres Bojonegoro telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait lainnya sehubungan dengan penyekatan jalan yang akan dilakukan pada tanggal 6 – 17 Mei di 3 titik perbatasan.

Adapun tiga titik penyekatan diantaranya adalah:

1. Pos Padangan, untuk perbatasan Bojonegoro – Cepu,
2. Pos Margomulyo, untuk perbatasan Bojonegoro – Ngawi dan,
3. Pos Gondang, untuk perbatasan Bojonegoro – Nganjuk,

Andik menambahkan selain penyekatan jalan, berdasar Surat Edaran Satgas Covid 19, seluruh angkutan umum juga akan dilarang beroperasi termasuk di Bojonegoro mulai tanggal  6 Mei sampai 17 Mei. (Red/Rum)

No More Posts Available.

No more pages to load.