Rampas HP Milik Warga di Kasiman, Tersangka Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, berhasil membekuk seorang terduga pelaku perampasan handphone yang dilakukan Pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021 sekira jam 19.00 Wib Di jalan PUK turut Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.

Seorang pelaku yang berhasil diamankan adalah LN. (18) yang masih pelajar warga Dusun Tumor Deaa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, dan seorang tersangka lain M (26)  warga Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan yang saat ini masih DPO(Daftar Pencarian Orang) Oleh Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa Kedua pelaku ini sebelumnya membuntuti korban dan belakang menggunakan kendaraan honda CB 150 R warna putih merah kemudian M. Kemudian merampas HP milik korban namun ditahan oleh korban Kemudian LN yang mnyetir kandaraan CB 150 R tersebut menendang kendaraan Korban hingga korban terjatuh dan HP milik Korban berhasil dirampas.

“kemudian Tersangka kabur meninggalkan korban, pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekira pukul 14.00 Wib LN berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polres Bojonegoro,” terang Kapolres saat menggelar Pers Rilis, Selasa (30/3/2021).

Modus kejahatan Tersangaka bersama 1 (Satu) pelaku lainnya, melakukan perbuatannya dengan cara merampas handphone milik korban dan 1 tersangka lainnya menendang kendaraan milik korban sehingga korban terjatuh dan kendaraan untuk mempermudah merampas handphone milik korban.

Dari kejadian tersebut, Korban warga Purwosari kemudian melaporkan ke Polisi dan kemudian dilakukan tindak lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan sebuah Handphone merk Vivo, serta kendaraan Honda CBR 125 sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Pencurian yang di dahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu dengan ancaman hukuman 9 tahun. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.