Pencuri Besi Ulir di Kasiman Asal Brebes Dibekuk Polisi, Satu DPO

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Seorang Pelaku Pencurian Besi Ukir bahan untuk proyek, bernama Tasco Gana (51) Warga Kelurahan Bandungsari RT 02 RW 02 Kecanatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Harus dibekuk Polisi dari Satreskrim Polsek Kasiman, setelah melakukan tindak pidana pencurian Besi Ulir di pekarangan rumah milik Safari alamat Desa Sambeng RT 13 RW 04 Kecamatan Kasiman, Bojonegoro.

Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, kejadian pencurian ini dilakukan oleh tersangka dengan seorang tersangka Lainnya bernama Robi.yang saat ini sedang dalam pengejaran Polisi.

“Berawal pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 jam 02.15 Wib, ketika korban mengecek dilayar monitor CCTV miliknya, dan melihat pekarangan rumahnya yang terdapat banyak besi ulir bangunan dalam kondisi gelap guita, karena merasa curiga korban kemudian mengintip dari rumah korban ke arah pekarangan rumahnya fersebut.

“Kemudian korban melihat ada 2 orang masuk ke dalam pekarangan rumahnya tersebut. Kemudian korban menelpon Kantor mapolsek Kasiman. Lalu selang beberapa menit petugas polsek kasiman mendatangi TK,” Terang Kapolres Bojonegoro, Selasa (30/3/2021).

Kemudian petugas berhasil menangkap seorang tersangka bernama Tasco Gana, dilokasi kejadian, namun seorang tersangka lain berhasil meloloskan diri. Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil toyota avanza tahun 2018 wama merah metalik nopol B- 2622-BZP, 100 potongan besi ukuran 10 ulir panjang 60 cm, dan sebuah tang.

Dijelaskan oleh Kapolres Bojonegoro, bahwa tersangka ini mencuri potongan besi ulir kemudian di masukkan kedalam mobil Avanza yang sudah mereka siapkan sebelumnya.

“Korban mengalami kerugian atas tindak pidana pencurian tersebut diperkirakan mencapai sebesar tiga juta rupiah,” Lanjut Kapolres Bojonegoro.

Akibat perbuatannya tersangka diancam melakukan tindakan pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.