10 Mucikari dan 17 PSK Dan Pria Hidung Belang Diamankan Polisi Dari Eks Lokalisasi Kalisari

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Meskipun pernah ditutup Permanen oleh Pemkab Bojonegoro diawal adanya Pandemi Covid tahun 2020 lalu, namun masih saja eks lokalisasi Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro beroperasi, pasalnya Sebanyak 27 Orang digelandang oleh Satreskrim Polres Bojonegoro dari eks lokalisasi ini, Senin (22/3/2021).

Adapaun ke 27 orang ini diantaranya adalah 10 Mucikari, 15 orang di duga PSK (Pekerja Seks Komersial) dan 2 orang pria hidung belang yang diketahui sedang asyik indehoy didalam kamar bersama perempuan yang memberikan jasa layanan birahi terhadap dua pria hidung belang tersebut.

Di gelandangnya 27 orang dari eks lokalisasi Kalisari ini dalam rangka operasi Semeru pekat tahun 2021 oleh Polres Bojonegoro, dan kesemuanya kemudian diamankan ke Mapolres Bojonegoro untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan bahwa sebelumnya anggota Satreskrim datang ke eks lokalisasi dan langsung menyamar sebagai lelaki hidung belang kemudian oleh Mucikari beberapa rumah rumah yang ada di eks lokalisasi Kalisari menawarkan para perempuan yang ada, alhasil mereka para mucikari ini langsung diamankan bersama perempuan yang diduga PSK didalam rumah rumah tersebut.

“Bahkan anggota kami juga mendapati ada pasangan yang sedang berada didalam kamar, kemudian mereka kami bawa ke Polres bersama barang bukti,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.

AKP Iwan Hari Porwanto juga menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan oleh anggotanya adalah berupa kondom, Selimut, dan juga alas tempat tidur yang digunakan untuk pasangan hidung belang dan perempuan yang diduga PSK sedang melakukan hubungan suami istri.

Adapun usia para OSK ini rata rata berusia 27 tahun keatas, dan berasalah dari luar daerah Bojonegoro, dan juga dari kabupaten Bojonegoro.  “Akibat perbuatannya dari keseluruhan yang diamankan dari eks lokalisasi Kalisari dikenakan Pasal 506 KUHP terkait Undang Undang prostitusi dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun,” Pungkas Kasat Reskrim.

Terkait masih adanya prostitusi diwilayah Bojonegoro, Kasat Reskrim akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar bisa kegiatan prostitusi ini bisa berhenti, dan dilakukan efek jera. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.