Sapu Bersih Isi Konter Handphone, 3 Pemuda Dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com – Tiga Orang pemuda ini harus meringkuk di tahanan Polres Bojonegoro setelah melakukan pembobolan konter “Jack Cell” yang berlokasi di Jalan Pemuda No. 01 Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 diketahui sekira jam 09.00 Wib.

Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada saat kondisi konter dudah tutup yaitu pada hari sabtu tannggal 27 Februari 2021 sekira pukul 23.00 Wib di tutup dan di pastikan dalam keadaan terkunci karena pada ke esokan harinya (hari Minggu) counter Jack Cell tersebut libur.

“Pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sekira 09.00 Wib korban di beritahu oleh karyawannya Bahwa konter miliknya telah di bobol oleh seseorang, dan korban langsung datang ke konter dan mendapati counter tersebut dalam keadaan acak-acakan dan setelah di lakukan pengecekan dan terdapat barang barang yang hilang,’ Ungkap Kapolres saat mengelar pers rilis di Mapolres Bojonegoro, Selasa (9/4/2021).

Adapun arang-barang yang hilang antara lain adalah 6 Unit dengan berbagai merk, Vocer all operator senilai Rp. 500.000.- 12 buah Memory berbagal ukuran, 3 buah Flasdick, 3 buah Power Bank, 1 buah speaker active dan uang tunai Rp. 662.000.- dengan adanya kejadian tersbut korban selanjutnya melaporkan ke Polres Bojonegoro.

Dibeberkan juga bahwa Pelaku diantaranya adalah M.K.A (25) warga Dusun Ngesong Rt. 03/02 Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan Kabuoaten Tuban, E.P, (20) warga Desa Sumbertlaseh Rt. 19/02 Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, A.F, (18) yang juga warga Sumbertlaseh.

“Mereka ini melakukan aksinya dengan mengendarai 1 unit mobil merk Toyota Agya wama putih tahun 2018 Nopol S-1604-BD kemudian Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam konter lewat pintu belakang yang tidak terkunci lalu ada dinding yang terbuat dari inplek didorong sehingga jebol dan rusak lalu M.K.A bersama dengan E.P masuk ke dalam counter dan langsung mengambil barang barang seperti handphone, paketan perdana dan power bank, beberapa flasdisk.

“Selanjutnya barang tersebut Tersangka memasukan kedalam kantong kresek lalu Tersangka yang bernama  A.F sedang menunggu di dalam mobil dan mengawasi sekitaran lokasi kejadian guna mempermudah jalannya pencurian tersebut,” Kata Kapolres Bojonegoro.

Terhadap tersangka M.K.A bersama dengan E.P di lakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sekira pukul 19.00 Wib, Di pinggir jalan raya turut Ds Rangel Kec. Rangel Kab. Tuban, Dan A F di tangkap pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021, pukul 20.00 Wib di pinggir Jalan turut Drsa Ngumpakdalem Kec. Dander Kab. Bojonegoro.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka ini diancam Pasal 363 ayat 2 ke 3e dan 5e KUHP. ancaman hukuman selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun penjara. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.