DPO Perampasan Handphone Didor Sat Reskrim Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) tindak pidana kriminal perampasan Handphone harus mendapatkan Hadiah timah panas dari Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro setelah dilakukan pengejaran hingga hampir 2 tahun lamanya.

Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat menggelar rilis di Mapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan Basuki Rahmat Kelurahan MojoKampung, Kecanatan Bojonegoro, Kabupatan Bojonegoro pada Hari Minggu tanggal 02 Agustus 2019 sekira jam 22.30 Wib.

Tersangka dengan inisial, T.R.B.P,  (20) warga Desa Sumbang Timun, Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro SebelumnyaTersangka bersama 5 (lima) pelaku lainnya, melakukan perbuatannya dengan cara memukul korban terlebih dahulu tepatnya di depan cucian motor busur Pelaku T.R.B.P (DPO) bersama denga pelaku lainnya (yang sudah di tahan) menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan terhadap Korban kemudian meminta dan merampas Handphone milik korban tersebut, setelah merampas HP korban.

“Berhasil menjalankan aksinya Pelaku dengan menggunakan sepeda motor tancap gas dan kabur, atas kejadian tersebut Korban melaporka ke Polres Bojonegoro,” kata Kapolres Bojonegoro, Selasa (9/3/2021).

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan  T.R.B.P (DPO), pada hari senin tanggal 08 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 Wib. T.R.B. (DPO), berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polres Bojonegoro.

Selain itu, Pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2019, Sekira pukul 02.45 Wib, para pelaku juga melakukan aksinya di jalan Rajekwesi Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro.

“Tersangka ini dijerat l Pasal 365 KUHP Pencurian yang di dahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” Jelas AKBP Eva Guna Pandia.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah handphone merk Xioami Note 4 X wama Gold Imeit: 865607037676265 8656070376762731 (satu) buah pakaian lengan panjang wama putih milik korban dengan bercak darah, 1 (satu) buah dosbook handphone merk Xioami Note 4 X wama Gold Imei1: 865607037676265 Ime 8656070376762731, 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda CBR tipe A5C02R37M2 Nomor Polisi : S-3799-OW No MH1KCA215JK019493, Nosin : KCA2E1018203, wama merah tahun 2018:

Barang bukti yang lain adalah 1 (satu) potong jaket kain merah warna merah merk Vans, 1 (satu) potong celana panjang merk Tripe Ladies, warna hitam, 6) 1 (satu) potong pakaian (kaos) warna putih bertuliskan URBAN LIFE, 1 (satu) potong pakaian (kaos) bergambarkan tengkorak, 1 (satu) unit Handphone Samsung type J7 wama gold dengan IMEI  358691072374289 IMEI dan 358691072374287, dan  Nota pembelian Handphone Samsung type J7 warna gold dengan IMEI 1 : 358691072374289 IMEI 358691072374287.

Saat ini pelaku DPO ini harus meringkuk di tahanan Polres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.