Anggaran MUI dan FKUB Bojonegoro Tahun 2020 Tak Cair, Anggota Urunan Untuk Kegiatan

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Tidak cairnya anggaran MUI (Majlis Ulama Indonesia) Kabupaten Bojonegoro tahun 2020 untuk kegiatan kegiatan MUI Kabupaten Bojonegoro, sehingga membuat anggota MUI Bojonegoro harus urunan agar kegiatan MUI bisa berjalan dengan baik.

Disampaikan oleh Ketua MUI Bojonegoro KH. Alamaul Huda, bahwa anggaran untuk MUI yang seharusnya diberikan oleh Pemkab Bojonegoro, melalui BKAD Pemkab Bojonegoro kepada MUI senilai Rp100 juta.

Akan tetapi pada saat MUI Bojonegoro  mengajukan pencairan akan tetapi juga tidak pernah cair. “Saat itu saya masih menjadi Wakil Ketua, dan dua kali kami mengajukan, akan tetapi tidak pernah ada realisasinya,” Ungkap KH. Alamul Huda kepada Suarabojonegoto.com, Rabu (4/3/2021).

Karena tidak turunnya anggaran dari pemerintah untuk MUI Bojonegoro ini, sehingga para anggota MUI Bojonegoro harus melakukan Urunan atau biaya dari saku para pengurus untuk berlangsungnya program kegiatan MUI Bojonegoro.

Selain itu menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al Rosyid ini tidak hanya anggaran MUI Bojonegoro namun juga anggaran FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Bojonegoro juga tidak diturunkan.

“Kami juga mengajukan untuk pencairan dari anggaran Untuk FKUB yang sudah di Plot oleh Pemkab, namun juga tidak cair untuk anggaran FKUB,” Tambah KH Alamul Huda.

Meski demikian agar kegiatan tetap berlangsung juga melakukan iuran dari anggota tanpa diminta, agar kegiatan FKUB bisa berlangsung dengan baik.

Sementara itu, dikutip dari kemenag.go.id, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta  Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Hal ini disampaikan Tito dalam Webinar Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama Tahun 2020 lalu yang diselenggarakan Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

Kemendagri juga sudah mengeluarkan surat pada tahun 2017, dan surat  ini menurut Tito dikeluarkan karena menyadari setelah tahun 2006 ada Peraturan Bersama Menteri (PBM),  fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada FKUB yang aktif dan tidak aktif.

FKUB yang aktif umumnya adalah FKUB yang dibiayai dengan dana hibah dari pemerintah daerah. FKUB yang tidak dibiayai bisa jalan kalau ada inisiatif membiayai sendiri, tapi banyak yang tidak jalan karena tidak ada anggaran ini.

Program yang dilakukan FKUB memerlukan dukungan anggaran dan perlu dievaluasi terus menerus. Di sinilah pentingnya peran Pemda guna mendukung keberlangsungan FKUB. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.