Rampas Handphone di Jalan, Dua Pemuda Asal Sumberrejo Diringkus Polisi

oleh -
oleh

Reporter : Ciprut Laela

SuaraBojonegoro.com – Berawal dari adanya warga bernama Syahla Maynatania putri bersama kedua temanya sedang berboncengan tiga dengan mengunakan sepedah ontel yang hendak membeli es krim, kemudian mengalami tindak perampasan oleh seorang pelaku kejahatan.

Diterangkan oleh Kapolres Bojonegoro, Tersangka adalah MAP warga RT 09 RW 02 Desa Teleng, BK warga Desa Wotan RT 7 RW Kecamtan Sumberejo Jawa Timur, ini ditangkap satuan Reserse dan Kriminal akibat melakukan tindak pidana perampasan.

“Saat itu korban hendak membeli es krim bersama kedua temannya mengunakan sepedah ontel,” Kata Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat menggelar Pers Rilis dihalaman Mapolres Bojonegoro, Senin (21/2/2021).

Pada saat melitas di depan rumah Arif warga Dusun Tlumbung, di jalan poros Desa Sumberejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Saat itu Syahla dan kedua temannya dipepet oleh 2 (Dua) Orang Laki-laki tidak di kenal yang megendarai sepeda Motor merk Honda Beat.

“Kemudian 1 unit Handpone merk Vivo Y93 warna blue ocean milik Syahla yang di pegang oleh Nita, diambil/dirampas oleh pelaku yang di bonceng, setelah pelaku berhasil mengambil Handphone pelaku kabur ke arah Utara kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Kantor Polisi Sektor Sumberrejo guna proses Hukum lebih lanjut,” Terang Kapolres Bojonegoro.

Akibat perbuatan pelaku, pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman selama 9 tahun Penjara. (Prut/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.