Ironis! Pria Ini Cabuli Gadis Lumpuh dan Keterbelakangan Mental

oleh -
oleh

Reporter : Ciprut Laela

SuaraBojonegoro.com – MBB (60) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan kepada bocah perempuan berusia 21 tahun di kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandi mengatakan, bahwa Pelaku mencabuli seorang gadis dengan modus dengan berpura-pura akan buang air kecil di rumah korban, disaat rumah dalam keadaan sepi.

“Kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan mengancam akan membunuh kalau sampai memberitahu kepada nenek korban,” Kata Kapolres Bojonegoro.

Lanjut AKBP Eva Guna Pandia, bahwa kemudian sang nenek bertanya kepada korban namun korban tidak mau menjawab, lalu adik korban yang bernama Fmr memberitahu kan hal itu kepada sang nenek.

Lalu sang nenek 57 tahun pada hari Senin tanggal 25/01/2021 sekitar pukul 17.00 wib datang ke polres Bojonegoro melaporkannya kepada pihak berwajib.

Pelaku kemudian ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan mengakui perbuatan cabulnya, “kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dan sudah kita amankan untuk jalani pemeriksaan,” Tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek ini di kenai pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Prut/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.