Catatan Hari Pers Nasional 2021: Organisasi Pers Untuk Mendidik Bukan Menghardik

oleh -
oleh

Oleh : Sasmito Anggoro

SELAMAT HARI PERS NASIONAL KE – 75 TAHUN 2021 BAGI KAWAN KAWAN AWAK MEDIA SEMUA!

Pers adalah Pilar Demokrasi keempat, karya Jurnalistik menjadi bagian dari memberikan pendidikan, inspirasi dan juga mengawal pembangunan di Negeri dengan menjadi Sumber informasi bagi masyarakat Indonesia dan Dunia pada Umumnya.

Berkembangnya Teknologi Informasi saat ini tidak kita pungkiri menjadi sumber tumbuh berkembangnya penerbitan Media Online atau sekarang disebut media Siber, karena siapapun bisa membuat media pemberitaan, dengan berbagai nama ada yang namanya memiliki arti sebagai media pemberitaan, bahkan tak jarang nama nama yang ada di lembaga lembaga atau bagian diinsitusi lembaga Pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, Maupun KPK RI, digunakan menjadi nama Media hal ini dilakukan untuk upaya meyakinkan masyarakat bahwa media yang dibuat seolah olah memiliki kredibilitas.

Akhirnya dengan mudahnya terbitnya media Online atau Siber dengan bermodalkan Domain, Hosting tentu membayar Domain dan Hosting tersebut, kemudian muncul juga oknum oknum Wartawan wartawan yang semakin banyak tanpa tahu Tugas dan Fungsi Wartawan apalagi Kode etik dan memahami UU Pers, dan mereka berkeliaran di lapangan, mendatangi Nara Sumber yang rata rata kepala Desa dan ada yang seolah olah melakukan Investigasi hanya dari kabar sepihak dari sebagian Nara sumber .

Bahkan dari oknum oknum awak media ini ada yang tidak mampu menulis atau membuat berita, apalagi aturan atau kode etik menulis berita, bahkan wawancarapun sering tidak sesuai dengan informasi yang mereka dapat. Dan tidak sedikit pula para oknum yang mengatasnamakan wartawan media ini melakukan intimidasi dengan cara wawancara namun ujung ujungnya minta sejumlah uang kepada narasumber yang dituding melakukan pelanggaran.

Nah, adanya media yang terbit tidak memenuhi kompetensi atau aturan Dewan Pers, begitu juga oknum wartawan yang belum berkompetensi melalui UKW (Uji kompetensi Wartawan) atau bahkan tidak memiliki kemampuan menulis berita atau melakukan profesi menjadi wartawan dengan baik dan benar, menjadi tanggung jawab Siapa? Pertanyaan ini tidak harus menjadi perdebatan siapapun, namun dengan adanya Organisasi Pers baik Organisasi Profesi atau Serikat Media yang ada seharusnya menjadi bagian dan memiliki tanggung jawab Moral untuk memberikan pendidikan yang sebenarnya mereka butuhkan!

Buat apa membentuk Organisasi Pers jika justru mengasingkan mereka yang tidak memahami Tugas dan Fungsi Pers?, Dan hanya menggandeng Orang orang atau Wartawan atau Perusahaan Media yang sudah profesional saja.

Menurut Saya seharusnya Organisasi, Lembaga, Atau Serikat, atau Asosiasi, apapun namanya dibentuk untuk memberikan pendidikan Profesi didalam organisasi yang dibentuk untuk mendidik, bukan justru menjauhi mereka mereka yang belum paham apa apa, atau mereka yang seharusnya banyak belajar tentang pers, atau justru malah menghardik, membully dan menjauhi bahkan merendahkan.

Organisasi dibentuk untuk menunjukkan dari ketidak tahuan untuk menjadi tahu, ketidak pahaman, menjadi paham. Begitu juga organisasi Pers, saya berharap jangan sampai organisasi Pers dibentuk hanya untuk merekrut orang orang pintar saja dibidang pers, Atau orang yang sudah mahir saja dibidang profesi pers.

Menjamurnya Media Siber, Wartawan Siber pasti tidak ada satupun yang mampu membendungnya, toh mereka juga mendapatkan berita meskipun rilis dari instansi tertentu, masyarakat tidak mengetahuinya ini tulisan wartawan tersebut atau rilis, media juga mudah menayangkan rilis rilis dari instansi Instasi yang mengirim rilis, sehingga masyarakat melihat bahwa memang media media yang dianggap belum berkompeten ini juga bisa terlihat seperti media aktif, karena setiap hari juga menayangkan berita.

Saya sering menyampaikan siapa yang mampu membendung, berbagai himbauan dilayangkan dari Dewan Pers tetap saja tidak mengurangi pergerakan Media media baru yang tumbuh berkembang, tidak mengurangi jumlah wartawan yang sudah ada. Mereka tetap ada, media yang dianggap belum berkompeten dan terdaftar di Dewan Pers setiap hari juga menerbitkan berita berita meskipun hanya sekedar rilis atau ada Media yang mengunggah tulisan dari wartawannya namun menurut saya terkadang tidak karuan tata bahasa penulisan dan pemahamannya.

Memang sulit untuk mengajak mereka mereka oknum wartawan yang terkadang dinamai oknum Wartawan Bodrek, sebutan ini biasanya diarahkan kepada wartawan yang tidak bisa menulis berita namun tujuannya adalah uang, atau pemilik media Abal Abal, sebutan ini untuk media yang beritanya tidak karuan cara penulisannya atau hanya dibuat untuk mendapatkan keuntungan saja tanpa mau mengindahkan aturan Dewan Pers dan UU Pers.

Akan tetapi secara moral seharusnya ini menjadi tanggung jawab kita semua, siapapun yang menjadi Wartawan Berkompeten atau bahkan organisasi Wartawan yang mendapatkan lisensi/leegalitas dari Dewan Pers, agar bisa memberikan pendidikan pers kepada mereka, menurut Pendapat saya buat apa mendirikan organisasi Pers kalau hanya untuk menampung orang orang yang sudah pintar, tapi seharusnya Organisasi didirikan dan dibentuk untuk wadah tempat mereka mereka yang berpengetahuan rendah dan memberikan pendidikan dibidang profesi organisasi tersebut.

Atau memang justru Apatis terhadap oknum oknum awak media yang dianggap Bodrek tadi?, Menurut saya justru ini berbahaya jika kita apatis dan membiarkan mereka menjamur tanpa dibekali pengetahuan Pers, aturan Pers, UU Pers, Kode Etik Pers dan lainnya.

Bahayanya bagaimana, jika mereka tidak memahami aturan atau tatanan Pendirian media dan aturan menjadi wartawan justru mereka akan ngawur ketika menjalankan profesi mereka yang sudah menyandang sebagai Wartawan dan masyarakatpun sudah mengetahuinya, jika salah satu dari oknum oknum yang mengaku wartawan ini tidak menjalankan profesi wartawan dengan baik dan bahkan melanggar, lagi lagi nama Profesi Wartawan akan tercoreng, dan masyarakat tidak sedikit akan mengatakan “Wartawan memang seperti itu, suka minta uang dan lainnya,” Banyak yang mengatakan tanpa menyebut oknum, dan menganggap banyak yang demikian, dan wartawan yang berkompeten serta menjalankan profesi sesuai aturan pasti juga akan terkena dampaknya.

Maka, saya berpendapat bahwa adanya organisasi Pers seharusnya memberikan ruang, wadah bagi mereka yang justru belum memiliki pengetahuan terkait Profesi Wartawan, karena tahunya para Oknum oknum wartawan yang dituding Bodrek ini dikira profesinya hanya mencari berita saja dan berlindung dibalik Undang Undang Pers.

Memang saya juga terkadang apatis dengan mereka mereka yang mengaku wartawan tapi tidak mampu melakukan Profesi Wartawan dengan baik, bahkan saya kalau mengingatkan dengan bahasa kasar kepada mereka, namun saya berfikir mereka sudah terlanjur mengantongi identitas Wartawan, dan lebih baik kita ajak bareng bareng belajar pengetahuan tentang Pers dan Kewartawanan. Meski terkadang kita harus menemukan diantara kita yang mengantongi identitas Wartawan dan sudah lama menjalani profesi ini, bahkan dikatakan senior namun cara penulisannya pun sangat sangat tidak sesuai dengan etika pemberitaan, bahkan usianyapun sudah tua, dan yang membuat kita ‘geregeten’ mereka justru sombong dan mengacuhkan kita ketika diarahkan atau di tunjukkan cara penulisan cara menjalankan profesi sebagai wartawan sesuai aturan.

Ya, terus terang dunia jurnalis mungkin saja bisa rusak akibat ulah dan cara mereka menjalankan profesi yang tidak sesuai aturan Pers yang ada. Namun secara manusiawi hal ini tidak bisa kita harus diam dan membiarkan mereka, jika memang dari mereka sulit dan apatis dengan aturan Pers yang sebenarnya, juga ada tugas dan tanggung jawab kita untuk memberikan pendidikan pers kepada masyarakat yang juga narasumber wartawan.

Apa yang kita berikan kepada masyarakat, yaitu dengan cara sosialisasi aturan aturan Pers yang sebenarnya, seperti himbauan himbauan Dewan Pers agar masyarakat tahu jika punya hak tidak menjawab konfirmasi wartawan jika wartawan tersebut belum berkompetensi, atau medianya belum terdaftar di Dewan Pers. Mudah dan cukup tegas kan? Jika mereka tetap menulis berita dan jika beritanya salah dan tidak sesuai dengan standart aturan dewan Pers cukup satu saja LAPORKAN ke Pihak Berwajib, karena pasti Dewan Pers tidak akan membela wartawan yang belum berkompetensi dan ranah persoalannya menjadi ranah Pidana bukan ranah Dewan Pers. Mungkin ini bisa mengurangi pergerakan mereka.

Namun fenomena yang terjadi tidak demikian, masyarakat akan. Percaya dengan wartawan jikalaupun tidak yakin, ada kalimat dari beberapa narasumber yang didatangi sejumlah oknum Wartawan “Tidak mau Ruwet” akhirnya mengeluarkan sejumlah uang untuk oknum wartawan agar tidak berkepanjangan dalam bertanya atau konfirmasi.

Nah, disinilah akar persoalanya. Mari berfikir jernih dan bijak, jika kita biarkan oknum oknum wartawan yang ‘ngawur’ dalam menjalankan profesi Wartawan maka akan berdampak bagi para Wartawan lainnya yang benar benar sudah menjalankan profesi dengan baik dan benar. Disisi lain akan banyak membuat keresahan bagi masyarakat atau Nara Sumber, sehingga solusi terbaik menurut saya ya mendidik dan mengajar belajar kepada mereka untuk mereka bisa menjalankan profesi dengan baik dan benar agar tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan Pers yang ada atau KUHP yang ada jika memang mereka menabrak aturan profesi wartawan sesuai dengan yang mereka lakukan, jika tulisan salah ya UU IT jika tidak seimbang atau tidak mau melakukan hak jawab, jika Memeras dan meminta sejumlah uang dengan memaksa, dan menakut nakuti ya laporkan ke Polisi.

Sehingga dengan adanya Organisasi Pers saya berharap mau dan peduli dengan wartawan wartawan lainnya yang belum berkompetensi dan mengarahkan mereka, menuntun mereka untuk menuju Profesi Wartawan yang profesional, begitu juga Oknum oknum yang mengaku wartawan dan merasa belum banyak mengetahui tentang Ilmu Wartawan hendaknya mau belajar dan jangan sok pintar, kadang saya sendiri melihat sudah 10 tahun lebih mengaku jadi wartawan namun menulis berita saja huruf besar kecilnya masih salah kaprah.

Saya juga meminta kepada pemilik media jika merekrut wartawan harus benar benar dengan teliti, karena profesi wartawan bukan main main, Nara sumbernya lebih berpengalaman dalam bidangnya, oknum wartawan terkadang tahunya hanya bahwa Nara sumber ini melanggar, ingat! Nara Sumber terkadang lebih pintar dari wartawan, semoga saja tidak ada oknum Wartawan yang hanya lulusan SMP dan mewancarai Nara Sumber yang sudah pengalaman dan berpendidikan tinggi. Setidaknya Wartawan Itu lulusan Sarjana, menurut saya minimal SMA yang masih mau belajar lagi meskipun menjalani Pendidikan Jurnalis.

Mari, bagi yang sudah hebat atau mengaku bekerja di Media Yang sudah Terkenal dan Terverifikasi membuka diri bagi mereka yang ingin belajar menambah pengetahuan tentang Pers agar mereka tidak salah dan keliru ketika menjalankan profesinya, dan Mari yang menyadari jika dirinya belum memiliki pengetahuan terkait Pers, juga terus belajar dan menyadari bahwa pengetahuan kita tentang Pers masih rendah. semata mata niat dari yang kita lakukan adalah untuk menuju profesionalisme Profesi Wartawan di Mata dan dihadapan Masyarakat sehingga Profesi Pers bisa dijalankan dengan baik dan benar.

Tidak ada kata Terlambat Untuk belajar meskipun usia tak lagi Muda, Tak ada Kata terlambat berbagi Ilmu pengetahuan kepada siapapun yang membutuhkan.

Selamat Hari Pers ke 75 semoga Pers Indonesia Berkembang menjadi Penyumbang Informasi yang mendidik dan memberi manfaat bagi Rakyat. (**)

*) Penulis Adalah:
1. Ketua SMSI Kab. Bojonegoro
2. Ketua PWI Bojonegoro Periode 2016 – 2019
3. Wartawan di SuaraBojonegoro.com

 

No More Posts Available.

No more pages to load.