Satu Remaja M3ninggal Dunia di Kedungadem Setelah Di4ni4ya, 2 Pelaku Dibekuk Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – Polisi berhasil membekuk dua pelaku pengaiayaan dari 9 pelaku lainnya, kerjasama Satreskrim Polres Bojonegoro bersama Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap 2 pelaku pengeroyokan yang menewaskan satu orang Remaja 19 tahun di Kedungadem.

Dalam pers rilisnya AKBP Eva Guna Pandia, SIK, MM, MH saat menjelaskan, bahwa pihaknya bekerjasama dengan Jatanras Polda Jawa Timur, telah berhasil mengamankan dua pelaku aksi pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungadem.

Dijelaskan juga kejadian ini berawal saat dari pukul 9 orang sedang berkumpul dan berpesta minuman keras. Selanjutnya muncul 3  pemuda berboncengan dan melintas kendaraan roda dua dan bleyer-bleyer. Karena tersinggung sekelompok pemuda yang nongkrong ini mengejar pemotor tersebut.

“Karena tersinggung akibat blayeran atau suara keras motor, sembilan pemuda yang sedang pesta minuman, selanjutnya mengejar dan memukuli tiga orang dan satu Remaja Meninggal Dunia saat mendapatkan Perawatan Di Rumah Sakit,” terang AKBP Eva Guna Pandia.

Dipaparkan juga oleh Kapolres Bojonegoro bahwa Tiga orang korban pemukulan yakni Muhammad Fahrudin Ghozali (19), Lilih Linggarjati (19) dan M. Fauzi Shodikon (19) ketiganya merupakan warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Disebutkan, M. Fauzi Shodikon (19) merupakan salah satu dari tiga korban korban yang meninggal dunia, dan dua lainnya luka-luka. Pengeroyokan terjadi Minggu, 7/2/21 pukul 01.30 WIB di sekitar Jalan PUK turut Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, dan mengalami luka serta pendarahan di kepala sebelum menghembuskan Nafas yang terakhir.

Dua pelaku yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka yakni DK (20) warga Desa Sidorejo RT 10 RW 09 Kecamatan Kedungadem, dan MNH (32) warga Dusun Siwot RT 06/03 Desa Sidorejo Kecamatan Kedungadem. “Saat ini telah kami amankan berikut barang bukti yang dipakai saat pengeroyokan,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan anaman pernah seberat-beratnya 12 tahun penjara. Dan Polisi telah menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus waspada agar tidak mudah terprovokasi atas kejadian yang ada Dan diharapkan dapat memberikan serta menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Bojonegoro,” Pungkas Kapolres Bojonegoro. (prut/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.