Penyebar Hoax Meninggalnya Danramil Kebomas Gresik, Berhasil Diungkap Polisi

oleh -
oleh

Surabaya, SuaraBojonegoro.com – Kabar Bohong atau berita Hoax yang sempat meresahkan masyarakat berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Gresik. Kabar bohong terkait  kasus penyebaran meninggalnya Danramil Kebomas setelah di suntik Vaksin ini juga ditemukan pelakunya oleh petugas Polisi.

Sebelumnya dikabarkan bahwa tersebar terbitan berita Hoax terkait Komandan Koramil 0817 Walikota Gresik Infantri Sugeng Riyadi setelah di Vaksin Sinovak. Kemudian dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Gresik, dan berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax meninggalnya komandan Koramil 0817 Walikota Gresik Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pada Rabu (20/1/2021), bahwa terduga pelaku atas Nama Tri Setyo (44) yang beralamat Griyo Asri taman Sidoarjo, yang saat ini sedang menjali digunakan sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo.

Disampaikan Kabid Humas Polda Jatim bahwa didapat keterangan dari terduga pelaku bahwa setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota koramil dari wa kakaknya kemudian foto di copas dan ditambah narasi “innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, walikota sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik … pagi proses pemakaman … Hati2 bahaya vaksin ini nyata “selanjutnya di share ke group wa“ Indahnya Islam “.

“Kita sudah periksa pelaku penyebaran kabar Hoax tersebut dan sekarang dilakukan penyelidikan dan juga pengembangan,” Ungkap Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Tri Setyo yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas Mayor Kaf Gatot Supriyono setelah disuntik Vaksin 19 di Poskes Kodim gresik dapat dijerat hukum yang dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang -undang No. 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No. 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, Setiap Orang yang sengaja dan tanpa hak memberlakukan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan larangan larangan 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar. (Lis/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.