Sat Reskrim Polres Bojonegoro Ringkus Tersangka Pencuri Sepeda Motor

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Seorang Tersangka Pelaku Pencurian Sepeda motor berhasil diringkus dan ditangkap oleh Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro beserta barang bukti, dan kini mendekam di balik Jeruji Besi Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, didampingi Kasat Reskrim Iwan Hari Poernomo kepada wartawan menjelaskan bahwa Kejadian pencurian sepeda terungkap saat pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekira jam 08.30 wib, korban main ke rumah pelapor yang tidak lain adalah Orang tuanya Korban, saat itu pintu keadaan terbuka, kemudian saksi melihat sepeda motor Honda SCOOPY, No. Pol: S-5003-BM, warna Merah putih 2017, Nomor Rangka MHIJFW110HK924283, Nomor Mesin JFW1E1935373 atas nama Ahmad Pu Pambudi, alamat Dusun Ngitik RT.11 RW.02 Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro tidak ada di tempat parkirnya.

“Selanjutnya saksi bertanya kepada pemilik warung depan rumah korban, apakah mengetahui siapa yang membawa sepeda motor korban namun dijawab tidak mengetahuinya. Pelapor hanya mengira sepeda motor dibawa putranya,’ Jelas Kapolres.

Kemudian  putranya tidak mengetahui dan kemudian Korban melaporkan kepada perangkat Desa dan di teruskan pada Desa Tanjungharjo dan Polsek kapas untuk tindakan lebih lanjut.

Setelah kejadian Pencurian, Sat Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil diamankan seorang diduga tersangka atas nama MAM (24) warga Dusun Ngitik RT. 08 RW. Desa Tanjungharjo kecamatan Kapas, Bojonegoro.

Adapun bukti yang diamankan adalah Selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) Honda SCOOPY. No Pol: S-5003-BM, warna Merah putih, Th. 2017, No. Ka: MH1JFW110HK924283, No. Sin: JFW1E1935373 atas nama AHMAD PUGUH PAMBUDI, alamat Dusun Ngitik RT.11 RW.02 Desa Tanjungharjo Kecanatan Kapas, Bojonegoro. Dan Satu unit sepeda motor Honda SCOOPY, No. Pol. S-5003-BM, warna Merah putih.

“Karena perbuatannya melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dalam pasal 362 KUHP barang siapa mengambil sesu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak dengan ancaman hukum penjara 5 tahun penjara,” Pungkas AKBP Eva Guna Pandia. (SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.