12 Laptop Didalam SD Negeri Bakung – Kanor Digasak Pencuri, Dua Tersangka Dijebloskan Penjara

oleh -
oleh

Repoter : Ciprut Laela

Suarabojonegoro.com – Sebanyak 12 Lap Top yang berada didalam ruang kantor SD Negeri Bakung, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Jawa Timur amblas, setelah di Gasak oleh pencuri, Petugas Kepolisian dari Polsek Kanor pun kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari pihak sekolah.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian kemudian dapat menangkap seorang tersangka yaitu  RS (37) warga Dusun Mejasem, Desa Bakung Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia mengungkapkan, RS mengaku terpaksa mencuri untuk keperluan membayar hutangnya sebesar 10 juta, karena belum bisa bayar dan sudah di tagih trus maka pelaku terpaksa mencuri dan ini juga baru pertama kali ininya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pelaku masuk dengan cara memotong kawat dan gembok untuk masuk kedalam kantor SD  dan langsung melakukan pencurian, dan barang curian itu di titipkan kepada temannya, pencurian di lakukan saat pagi hari pukul 06.30 kemarin Sabtu 9 Januari 2021.

“Barang buktinya sudah kita amankan ada 12 laptop, 1 buah bukti pembelian laptop dan 1 buah tang yang di buat memotong gembok, saat diindikasi tersangka di ketahui bernama RS (37),” Terang AKBP Eva Guna Pandia. Saat menggelar Pers rilis, Senin (18/1/2121).

Petugas Reskrim akhirnya mengembangkan kasus tersebut dan diamankan seorang bernama JW warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo, yang didindikasi sebagai Penadah barang hasil curian tersangka.

Petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 12 Laptop tipe 300e Chrome book 2nd Gen AST merk Lenovo, warna hitam, beserta bungkus Dosbuk karton warna coklat. Dengan nomor seri masing-masing SP209X9WA / SP209XF5T SP209X9E7/SP209XEYQ/SP209XFAI / SP209WAP9 / SP209X900 / SP209XEZZ / SP209XFC3 / SP209AQR / SP209 WALI / SP209WBHG. Dan 1 (satu) buah Tang besi bergagang karet warna hitam kuning bertuliskan PROHEX.

Akibat Perbuatannya RS dijerat pasal 363 KUHP Tindak Pidana Dalam tindak pidana Barang siapa karena Pencurian dan JW dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman  maksimal 7 tahun penjara.

“Hari ini pihak sekolah kami undang dan barang hasil curian berupa laptop kami kembalikan kepada korban atau pihak sekolah,” Pungkas Kapolres. (Prut/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.